Home / Kanal Jawa Timur

Sabtu, 30 Maret 2024 - 14:54 WIB - Editor : Redaksi

Polres Situbondo Berhasil Amankan Puluhan Jerigen Isi Arak Saat Operasi Pekat Semeru 2024

SITUBONDO – Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah kabupaten Situbondo selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Patroli ke lokasi yang diduga sebagai tempat tempat penyimpan miras itu dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto,didampingi Kasat Samapta AKP Sudpendi dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta.

Hasilnya, disalah satu rumah warga berinisial SS (42) Desa Dawuhan, Polisi berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak yang siap dijual illegal.

Minuman keras itu masih disimpan di 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.

Baca Juga :  Anggota Polsek Sumoroto Gencar Berikan Himbauan Kamtibmas Larangan Petasan dan Balon Udara

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimapan miras itu bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras illegal.

“Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah ditemukan puluhan jerigen arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan 3 buah ukuran kecil serta 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum” terang AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (30/3).

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Baca Juga :  Cooling System Pasca Pungut Suara, Kapolres Situbondo Gandeng Ulama Ajak Masyarakat Kembali Pererat Silaturahmi

“Penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras) yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya ini tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo ini juga mengatakan bahwa sebelumnya Kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) illegal akan tindak tegas.

“Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan criminal,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas kasus tersebut, kini tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polres Situbondo Tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna diproses secara hukum. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Perbaiki Akses Jalan, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Kerja Bakti Pasang Paving

Kanal Jawa Timur

Kompak, Polisi bersama TNI dan Warga Bersihkan Lumpur Luapan Sungai Joho di Tulungagung

Kanal Jawa Timur

Polres Ponorogo Hadir Dalam Upacara Pemakaman Meninggalnya Anggota Polri Di Desa Purwosari

Kanal Jawa Timur

Polsek Sampung Melaksanakan Bakti Sosial Dirikan Rumah Warga Yang Alami Kebakaran

Kanal Jawa Timur

Wujudkan Kepedulian Dan Kekeluargaan Kapolsek Sampung Jenguk Anggotanya Yang Sakit

Kanal Jawa Timur

Motivasi Personel, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Tulungagung Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Semeru 2023

Kanal Jawa Timur

Polisi Amankan Seorang Remaja Diduga Jual Beli Bahan Peledak Tanpa Ijin di Pasuruan

Kanal Jawa Timur

Polsek Babadan Melaksanakan Pengamanan Pengajian Dalam Rangka Haul Dan Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Thoriqul Huda