Home / Kanal Jawa Timur

Sabtu, 13 April 2024 - 16:30 WIB - Editor : Redaksi

Polres Blitar Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

BLITAR – Polres Blitar Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan warga Blitar.

Pasalnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, respon cepat menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Dua terduga pelakunya adalah inisial FSN (34) dan SMT (49) warga Malang yang sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Resmikan BPKB Cafe dan "Sam Very" Siap Antar Gratis ke Alamat Pemohon

“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/4/2024).

Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.

“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,”jelas AKBP Wiwit.

Sesuai pengakuan tersangka, lanjut AKBP Wiwit kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Melaksanakan Supervisi Bidang Pembinaan BAG SDM Polsek Jajaran

“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,”kata AKBP Wiwit.

Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,”pungkas AKBP Wiwit.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Berikan Rasa Aman Polsek Ngrayun Laksanakan Pengamanan Sholat Isya dan Taraweh di Masjid An Nur Desa Temon

Kanal Jawa Timur

Polsek Babadan Melaksanakan Pengamanan Sholat Tarawih Di Masjid AR Rahman Desa Pondok

Kanal Jawa Timur

Polresta Malang Kota Siapkan Personel Gabungan Pengamanan Pemilu 2024 di Setiap TPS

Kanal Jawa Timur

Polres Malang Amankan Belasan Orang Diduga Calo SIM di Satpas Singosari

Kanal Jawa Timur

Polsek Sukorejo Melaksanakan Binluh Penyalahgunaan Narkoba Kepada Calon Pekerja di UPT Balai Latihan Kerja Desa Karanglo Lor

Kanal Jawa Timur

Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Kapolsek Babadan Beserta Anggota Melaksanakan Patroli Kewilayahan

Kanal Jawa Timur

Cegah Panic Buying Satgas Pangan Polresta Malang Kota Inspeksi ke Sejumlah Pasar

Kanal Jawa Timur

Polsek Ngrayun Laksanakan Kegiatan Sapa Pagi Di Tempat Keramaian Dan Di Sekolah Antisipasi Laka Lantas