Home / Kanal Jawa Timur

Kamis, 18 April 2024 - 13:46 WIB - Editor : Redaksi

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024.

Dari lima laporan Polisi, petugas berhasil mengamankan enam tersangka berikut menyita barang bukti.

Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

“Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon dan ini sudah kami tindaklanjuti,”ujar Kompol Agus.

Pada ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial EF (25) warga Krian Sidoarjo yang melakukan jual beli bahan peledak melalui media online.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Enam Orang Diamankan

Dari tangan EF petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

Masih soal jual beli bahan peledak, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka warga Sidoarjo berinisial M,H dan A.

“Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng,” ujar Kompol Agus Sobarnapraja.

Baca Juga :  Jum'at Curhat di Sukorejo, Kapolres Ponorogo meminta semua Perguruan Silat jaga Kondusifitas

Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa Pelaku M,H dan A mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan.

“Tersangka membeli dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000,”ujarnya.

Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Polres Ponorogo Amankan 8 Pelajar Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan.

Kanal Jawa Timur

Laksanakan Penghijauan TNI POLRI Dan Masyarakat Gencar Penanaman Pohon Di Desa Serag

Kanal Jawa Timur

Polda Jatim Beri Bantuan Kesehatan Untuk Petugas KPPS dan Pam Pemilu

Kanal Jawa Timur

Motivasi Personel, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Tulungagung Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Semeru 2023

Kanal Jawa Timur

Cooling System Untuk Kamtibmas Polres Situbondo Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Kanal Jawa Timur

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Ponorogo Salurkan Zakat Fitrah

Kanal Jawa Timur

Polsek Mlarak Laksanakan Pengamanan Baksos Kapolres Ponorogo Bersama Komunitas Trail Di Desa Ngrukem

Kanal Jawa Timur

Unik, Polisi di Bondowoso Himbau Masyarakat Untuk Tidak Golput dengan Tradisi Ronjengan