Home / Kanal Jawa Timur

Kamis, 18 April 2024 - 10:21 WIB - Editor : Redaksi

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

SURABAYA – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi.

Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

Baca Juga :  Polsek Sampung Melaksanakan Razia Gabungan Knalpot Brong

Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” kata Teguh, Selasa (16/4/2024).

Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

Baca Juga :  Malam Pergantian Tahun Polres Pelabuhan Tanjungperak Tindak Puluhan Knalpot Brong di Suramadu

“Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,” ujarnya.

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Respon Cepat Polisi dan Relawan Amankan ODGJ yang Acungkan Sajam di Pasar Besar Kota Malang

Kanal Jawa Timur

Patroli Sambang Polsek Sawoo Dalam Rangka Harkamtibmas Kepada Masyarakat

Kanal Jawa Timur

Ban Mobilnya Bocor di Situbondo Pemudik Asal Mojokerto Apresiasi Kesigapan Polisi Bantu Tangani

Kanal Jawa Timur

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Kanal Jawa Timur

Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Kapolres Mojokerto Kota Cek Gudang PPK

Kanal Jawa Timur

Wujudkan Kamseltibcar Lantas Polsek Sukorejo Melaksanakan Selektif Pagi

Kanal Jawa Timur

Jum’at Curhat di Sawoo Kapolres Ponorogo Minta Warga Waspadai Berita Hoaks yang Picu Perpecahan

Kanal Jawa Timur

Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Pendampingan Penyaluran Bantuan Ternak Kambing