Home / Kanal Jawa Timur

Sabtu, 20 April 2024 - 10:53 WIB - Editor : Redaksi

Polda Jatim Tetapkan Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

SURABAYA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,”ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/4/2024).

Baca Juga :  Polda Jatim Gelar Road Show, Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,”kata Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga :  Sosialisasi Desa Bersinar Bebas Narkoba Di Balai Desa Sedarat Kec Balong Kab Ponorogo

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Anggota Polsek Slahung Melaksanakan Pemasangan Pamflet Himbauan larangan Petasan dan Balon Udara

Kanal Jawa Timur

Jaga Harkamtibmas Polsek Mlarak Melaksanakan Pengamanan Sujud Syukur Milad Ke -2 Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor

Kanal Jawa Timur

Optimalkan Patroli Perairan Ditpolairud Polda Jatim Dukung Kelancaran Arus Mudik Pada Ops Ketupat Semeru 2024

Kanal Jawa Timur

Polresta Malang Kota Berhasil Mengungkap 1.086 Kasus Sepanjang Tahun 2023

Kanal Jawa Timur

Kunjungan Bupati Ponorogo Di Pasar Ramadhan Kelurahan Keniten, Polsek Ponorogo Berikan Pengamanan

Kanal Jawa Timur

Polisi Tindak Tegas Pembalap Liar di Jalan Nasional Lamongan-Babat, Puluhan Motor Diamankan

Kanal Jawa Timur

Polri Peduli, Polres Nganjuk Bantu Fasilitasi Pengobatan Balita Pembengkakan Jantung

Kanal Jawa Timur

Quick Respon Tim SAR Polres Lamongan dan BPBD Berhasil Temukan Anak yang Tenggelam