Home / Kanal Jawa Timur

Minggu, 21 April 2024 - 18:04 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Ganja 2 Kilogram dan Tangkap Pelaku di Kota Malang

KOTA MALANG – Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti 2 kilogram.

Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.

HKP ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan HKP Saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/0).

Baca Juga :  Tahun Politik,  Dandim 0802/Ponorogo Tegas :  Netralitas TNI Harga Mati

Di dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja.

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Ditempat yang sama, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.

Baca Juga :  Polsek Ngebel dan Inkait Laksanakan Pengamanan di Pos Pantau Operasi Lilin Semeru 2023 Telaga Ngebel

Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO).

“Jadi HKP menjadi tersangka pengedar ganja dan atas perintah dari AJI,”kata Ipda Yudi.

Sementara itu, status JABIR dan AJI yang menjadikan HKP sebagai Kuda (meranjau korban), kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.

“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kanal Jawa Timur

Kendaraan Taktis Polres Blitar Kota Berubah Fungsi Bantu Masyarakat Droping Air Bersih

Kanal Jawa Timur

Jaga Kamtibmas Polsek Slahung Patroli Presisi Antisipasi 3 Cepu Di Wilkum Polsek Slahung.

Kanal Jawa Timur

Cegah Demam Berdarah Polsek Ponorogo Bersama Inkait Laksanakan Sosialisasi Kepada Warga Kelurahan Brotonegaran

Kanal Jawa Timur

Bersinergi TNI POLRI Serta Masyarakat Gelar Kerja Bakti Bersihkan Aliran Sungai

Kanal Jawa Timur

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Terkait Persoalan Tanah

Kanal Jawa Timur

Polres Bangkalan dan Bhayangkari Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Banjir di Arosbaya

Kanal Jawa Timur

Polsek Sumoroto Melaksanakan Pengamanan Kebaktian Di Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI)