Home / Kanal Jawa Timur

Jumat, 26 April 2024 - 16:27 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Tuban Diduga Pelaku Begal Payudara

TUBAN – Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AI (21) yang masih berstatus bujang akhirnya berhasil dihentikan oleh Polisi.

Aksi tersangka yang sempat membuat resah Masyarakat khususnya kaum Hawa itu kali pertama dilakukan terhadap seorang Perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024 yang lalu.

Saat itu korban H sedang melintas di depan gang tempat pembuangan akhir (TPA) Jl. Kebersihan Dondong kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan gang perum madhani jalan Maimbo kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Dua Tersangka Pelaku Perampasan dan Pancabulan Terhadap Anak

Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu.

Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.

“Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas,”kata AKP Rianto,Kamis (25/4).

Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.

Baca Juga :  Tim Wasops Polda Jatim Kunjungi Pospam Nataru PSC Kota Madiun Pastikan Pam Nataru Lancar

“Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Beri Materi Wasbang Anak SD

Kanal Jawa Timur

Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke 95 dan Hari Bela Negara ke 75 Tahun 2023

Kanal Jawa Timur

Optimalkan Pengamanan WWF di Bali, Polda Jatim Pantau Sejumlah Pelabuhan dan Puluhan CCTV

Kanal Jawa Timur

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Ponorogo Salurkan Zakat Fitrah

Kanal Jawa Timur

Dirlantas Polda Jatim Melaksanakan Kunjungan Serta Silaturahmi Dengan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor

Kanal Jawa Timur

Malam Pergantian Tahun Polres Pelabuhan Tanjungperak Tindak Puluhan Knalpot Brong di Suramadu

Kanal Jawa Timur

Polsek Sumoroto Melaksanakan Pengamanan Kebaktian Rutin di Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI)

Kanal Jawa Timur

Sinergitas Polres Mojokerto dan Kodim 0815 Berikan Layanan Pengobatan Gratis Untuk Warga