Home / Kanal Jawa Timur

Sabtu, 27 April 2024 - 10:19 WIB - Editor : Redaksi

Polres Probolinggo Kota Amankan Wanita Asal Sidoarjo Tersangka Kurir Narkoba Kirim ke Lapas

PROBOLINGGO KOTA – Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyelundupan ke Lapas berhasil diungkap.

Aksi jaringan narkotika ini terungkap saat DSR (28 tahun), perempuan asal Sidoarjo berusaha untuk mengirim paket narkotika yang disamarkan ke dalam paket makanan.

Modusnya, dengan alasan membesuk tahanan yang menghuni Lapas dengan membawa makanan atau snack.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menerangkan, setiap barang bawaan atau kiriman dibawa oleh pembesuk ke Lapas pasti diperiksa oleh petugas Lapas secara detail dan didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti.

Baca Juga :  Salut Polisi Bantu Dorong Bajaj Pemudik Asal Jakarta Tujuan Banyuwangi yang Mogok di Mojokerto

Saat diperiksa, Sabu yang dimasukan ke dalam roti itu berat total 7,1 (tujuh koma satu) gram yang dibagi ke dalam 2 (dua) klip plastic dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

“ DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo,”ujar Iptu Zainullah,Jumat (26/4).

Iptu Zainullah,mengatakan LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih dan kemudian didatangi oleh J (DPO) yang menyerahkan paket sabu.

“Setelahnya, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas “, jelasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Jambon hadiri Dialog Pertanian dan Pengolahan Hasil Porang Di Desa Pulosari

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DSR sebelum tertangkap, telah menjadi kurir sabu sebanyak 1 (satu) kali.

Honor yang diterimanya berupa uang satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.

“ DSR mau menjadi kurir sabu karena Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya dan telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama,“ tambahnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Gelar Cangkrukan Bersama Warga Balong, Polres Ponorogo Laksanakan Cooling System Pasca Coblosan Pemilu 2024

Kanal Jawa Timur

Kodim 0802/Ponorogo Apel Pengecekan dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H / 2024 M

Kanal Jawa Timur

Cegah Karhutla Polsek Slahung Patroli Dialogis Dengan Warganya

Kanal Jawa Timur

Minggu Kasih Polresta Sidoarjo, Ngobrol Kamtibmas Bersama Umat Nasrani

Kanal Jawa Timur

Mahasiswa dan Polresta Banyuwangi Sepakat Jaga Kerukunan di Bumi Blambangan Pasca Pemilu

Kanal Jawa Timur

Antusias Warga Ikuti Balik Mudik Gratis Polres Ponorogo, Ringankan Beban dan Nyaman Dalam Perjalanan

Kanal Jawa Timur

Jalin Silaturahmi Bhabinkamtibmas Polsek Ngebel Hadiri Pengajian Ramadhan Di Desa Binaannya

Kanal Jawa Timur

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif