Home / Kanal Jawa Timur

Selasa, 30 April 2024 - 17:34 WIB - Editor : Redaksi

Polres Gresik Amankan 4 Pot Pohon Ganja di Rumah Terduga Pengedar Narkoba

GRESIK – Satreskoba Polres Gresik Polda Jatim menengkap AW (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik diduga sebagai jaringan pengedar Narkoba.

Saat dilakukan penangkapan, Polisi juga menemukan tanaman ganja yang ditanam pada pot bunga di rumahnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, dihadapan petugas, AW mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

“Dia menjalankan bisnis haram itu untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya,”kata Iptu Joko Suprianto,Selasa (30/5).

Awalnya, AW mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja,namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.

Baca Juga :  May Day, Kapolres Jember : Buruh Aset Penting Bagi Bangsa

“Penangkapan AW bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim,salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja,”lanjut Iptu Joko Suprianto.

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran AW dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

“Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca,” terang Joko.

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

Baca Juga :  Kapolsek Pulung Bersama Forpimka Hadiri Pengajian Rutin Jumat Ramadhan 1445 H

“(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.

Tersangka AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Kunjungi SDN 1 Bareng, Kapolres Ponorogo Berikan Edukasi Larangan Bullying

Kanal Jawa Timur

Polsek Slahung Bersama TNI dan Inkait Melaksanakan Apel Pagi Pengamanan Di Pos Pantau Slahung

Kanal Jawa Timur

Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Resmikan Palang Pintu Kereta api

Kanal Jawa Timur

Di Lamongan, 2.500 liter Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Jelang Nataru

Kanal Jawa Timur

Asah danTingkatkan Kemampuan, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Latorjab Ter dan Intel Tahun 2024

Kanal Jawa Timur

Kapolsek Ponorogo, Pengamanan Giat Kenaikan Tingkat PSHT Di Ranting Kota Berjalan Aman Kondusif

Kanal Jawa Timur

Bersinergi TNI POLRI Serta Masyarakat Gelar Kerja Bakti Bersihkan Aliran Sungai

Kanal Jawa Timur

Polrestabes Surabaya Siapkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Laga Liga 1 Persabaya Vs Madura United