Home / Kanal Jawa Timur

Rabu, 22 Mei 2024 - 13:53 WIB - Editor : Redaksi

Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim mengamankan seorang selebgram berinisial JP (28) yang diduga mempromosikan sejumlah situs judi online slot.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan dugaan kasus judi online slot tersebut hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas.

“Hasil patroli Cyber, didapati tersangka JP ini sedang mempromosikan situs judi online pada akun media sosial,”kata AKBP Arsya, Selasa (21/5).

Kapolres Tulungagung ini menjelaskan bahwa tersangka JP menerima upah senilai 25 juta dalam 1 bulan untuk mempromosikan situs judi online slot.

Baca Juga :  Jaga Ketertiban Polsek Jambon Laksanakan Pengamanan Penyaluran Bansos Beras Cadangan Pangan Pemerintah

“Kami masih tidak lanjuti dan akan mengoptimalkan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi,”ujar AKBP Arsya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan bahwa selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama 6 bulan.

Selain kasus judi online slot, Polres Tulungagung juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana perjudian yang lain di wilayah Tulungagung.

“Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di wilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujarnya.

Baca Juga :  Gedung Sekolah Terbakar, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Bersama Instansi Terkait Gotong Royong Bersihkan Puing - Puing Sisa Kebakaran

Untuk judi togel mengamankan 7 pelaku yang dimanakan oleh Polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.

“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, sedangkan judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara”, pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Ditpolairud Polda Jatim Sisir Perairan Selat Bali, Imbangi Operasi Puri Agung 2024 untuk WWF ke -10

Kanal Jawa Timur

Polsek Sumoroto Melaksanakan Pengamanan Kebaktian Di Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI)

Kanal Jawa Timur

Jalan Santai Hari Santri 2023, Pemprov Jatim, Kemenag dan PBNU Sediakan Grandprize Mobil Hingga 60 Paket Umroh

Kanal Jawa Timur

Polsek Sampung Melaksanakan Pengamanan Parapatan PSHT P.17 Ranting Sampung

Kanal Jawa Timur

Jumat Bersih, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Headline

Cegah Hoax dan Bullying, Polisi Ngawi Berikan Binluh

Kanal Jawa Timur

Polres Tanjungperak Maksimalkan Patroli Antisipasi Geng Remaja Jelang Nataru

Kanal Jawa Timur

Polisi Lakukan Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi