Home / Headline

Senin, 27 Mei 2024 - 09:31 WIB - Editor : Redaksi

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Milik Polisi

KOTA MALANG – Melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM (22) asal Kabupaten Pasuruan, yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ).

Pelaku terbilang nekat, karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN milik anggota Polisi di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan, bahwa korban berinisial AGS (31) adalah salah satu anggota Polsek Lowokwaru.

“Kejadiannya pada Sabtu (18/05) sekitar pukul 20.00 WIB. saat itu, AGS berkunjung ke rumah temannya di Jl M.T Haryono Kota Malang dan motornya diparkir di luar,” ujar Kompol Anton, Jumat (24/5).

Selang setengah jam, usai AGS bertamu dan saat keluar, melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku. AGS Langsung minta bantuan temannya dan membuntuti tersangka.

Baca Juga :  Hari Ini, Gubernur Lantik 17 Bupati

Diketahui, tersangka membawa motor korban untuk dijual ke penadah yang berada diwilayah Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Masih dihari yang sama (Sabtu,18/05) pukul 23.00 WIB, tersangka AM ditangkap,” terang Kompol Anton.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya terungkap bahwa AM beraksi bersama temannya eengsn inisial MN.

“Kedua pelaku berangkat dari Pasuruan ke Kota Malang. Awalnya, mengincar sepeda motor diparkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran,” Ungkap Kompol Anton.

“Saat melintas di Jalan M.T Haryono, melihat ada motor AGS, lalu mencongkel menggunakan kunci T.” Terang Kompol Anton.

Dalam aksinya, mereka berdua berbagi peran, AM menjadi joki motor curian dan MN eksekutornya

Dari hasil penyelidikan Kompol Anton mengatakan, mereka sudah dua kali mencuri di wilayah Kota Malang. sebelumnya pada Kamis (16/05) mencuri motor Honda Scoopy di Jl Cengger Ayam, yang kedua kali ini tertangkap.

Baca Juga :  Satlantas Polres Ponorogo sosialisasikan Pelarangan Pemasangan Lampu Strobo Pada R4 dan R2

Dalam pers rellis tersangka AM mengaku mendapat bayaran dalam setiap aksinya, pada aksinya yang pertama, mendapat Rp 1,2 juta.

“Harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu, untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena tertangkap,” Pernyataan AM

Dari penangkapan barang bukti yang disita dan keterangan tersangka AM menjadi dasar penyelidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas Kompol Anton. (*)

Tersangka MN dan penadahnya yang saat ini menjadi DPO, anggota dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

Share :

Baca Juga

Headline

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78 Wujud Kepedulian Polsek Ngrayun Gelar Sunatan Massal

Headline

karang taruna dan komunitas pemuda bersama Polsek Siman, Bagi sembako kepada warga kurang mampu

Headline

Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa Sedarat monitoring serbuan vaksin tahap II Kodim 0802 Ponorogo di gerai vaksin desa Sedarat kec. Balong

Headline

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

Headline

Kapolsek Pudak : Kita kuatkan Sinergi dengan Desa Bareng terkait Penanganan Covid-19

Headline

GERAKAN BAKTI SOSIAL POLRI PEDULI COVID-19 POLRES PONOROGO

Headline

Peduli Bencana Alam, Polda Jatim dan Kemala Bhayangkari Salurkan Bansos ke Korban Gempa Cianjur

Headline

Kapolsek Balong pam giat kenaikan tingkat pencak silat Setia Hati Terate.