Home / Headline

Selasa, 28 Mei 2024 - 01:44 WIB - Editor : redaksi

Bedol Deso, Kades bersama 7 Perangkat Desa Sawoo Jadi Tersangka Pungli Penyegelan Tanah

KOTA, KANLPONOROGO.COM:  Kejari Ponorogo menetapkan Kades bersama 7 perangkat desa Sawoo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) proses penyegelan atau periwayatan tanah.

Para perangkat desa tersebut yaitu SAR yang merupakan kepala desa(Kades); JS, FS, MJN, JMR dan PWD, kelimanya mejabat kepala dusun; Sekretaris Desa Sawoo SJD dan SYT yang juga menjabat sebagai Kasun.

Dua orang perangkat yaitu SJD dan SYT telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kades Sawoo SAR ditetapkan sebagai tersangka ketiga, menyusul lima Kasun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Hari Pahlawan, Forkopimda Ponorogo melaksanakan Upacara Ziarah Nasional

“Hari ini penyidik telah menaikan status 5 orang perangkat desa dari saksi ke tersangka terkait dugaan kasus pungli proses penyegelan tanah. Jadi hingga sekarang yang telah ditetapkan sebagai tersangka total ada 8 orang, dua diantaranya telah menjalani persidangan di Pengdailan Negeri Tipikor Surabaya,” ucap Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada kanalponorogo.com saat ditemui di kantornya, Senin(27/05/2024).

Karena dianggap kooperatif,  lima orang perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangk a tidak ditahan.

Sedangkan tersangka ketiga yaitu SAR yang merupakan Kades Sawoo tidak dilakukan penahanan dan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pelajar SD di Sambit Ponorogo, Tewas Terhanyut di Sungai

Kepada para tersangka dan terdakwa dijerat secaraPrimair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Share :

Baca Juga

Headline

Sinergitas Forpinka Sambit Dalam Tasyakuran Hari Bhayangkara 74

Headline

Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Kapolda Jatim sambut Kunjungan Kehormatan Dankodiklatal

Headline

Mobilitas di Tol Pasteur Menurun, Kapolri Terima Kasih ke Warga Karena Patuhi PPKM Darurat

Headline

Kapolsek Sambit Hadiri Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Ke-28

Headline

Sinergitas dan Kekompakan Forkopimda dalam menghadapi Covid-19 di Bangkalan

Headline

Hadapi Pandemi, Kapolresta Sidoarjo Bekali Paket Kesehatan bagi Anggota dan ASN

Headline

Kapolres Ponorogo Turun Langsung Cek Pos Penyekatan PPKM Darurat di Perbatasan Ponorogo-Trenggalek

Headline

Iptu Joko Wakapolsek Sukorejo Sambangi Posko Covid Desa