Home / Headline

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:53 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan

KOTA KEDIRI – Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21) tahun.

Selain mengamankan 5 tersangka,Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,24 gram serta 40.018 (empat puluh ribu delapan belas) butir pil dobel L dari tangan para tersangka.

Baca Juga :  Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Acara  Apel gelar Pasukan operasi  Mantap Brata Semeru 2023 – 2024

“Berkat Informasi dari Masyarakat, kita bisa mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan 5 (lima) Orang tersangka, pengedar narkotika,” jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (5/6).

Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Kec. Pesantren Kota Kediri Satu tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kec Plosoklaten Kabupaten Kediri.

“Kemudian di kembangkan lagi dengan TKP Kecamatan Puncu berhasil diamankan satu Orang tersangka,”jelas Iptu Bowo.

Dari lima tersangka itu, kata Iptu Bowo diduga semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya.

Baca Juga :  Polsek Sooko Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Selain itu lanjut Iptu Bowo, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan Pil dobel L.

Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.

“Untuk asal barang haram tersebut masih kita dalami,” terang Iptu Bowo Tri Kuncoro

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolsek Sawoo: Jika Ada Yang menimbun Migor Akan Kami Tindak Tegas Tanpa Kompromi

Headline

Polsek Badegan Tampung Aspirasi dan Buka Komunikasi Melalui Giat PIRO MAS (Ngopi Karo Masyarakat)

Headline

Sembako dalam peringatan hari kemerdekaan RI Ke 75

Headline

Cegah Karhutla Polsek Badegan Laksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Headline

Pandemi Covid 19 Belum Usai, Kapolsek Babadan Bersama Anggota Bagikan Masker dan Himbau Prokes

Headline

Gebyar Vaksinasi Massal Berhadiah, Kapolres Trenggalek: Bersama Atasi Pandemi Covid-19

Headline

Dandim 0802/Ponorogo Ucapkan Selamat hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M

Headline

Kapolri Berikan Apresiasi bagi Angkatan Akpol yang Melakukan Baksos untuk Masyarakat