Home / Headline

Kamis, 6 Juni 2024 - 07:55 WIB - Editor : Redaksi

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah akhirnya mengamankan dua orang tersangka pelaku kekerasan di Jalan Raya.

Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, (01/06).

Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H, mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras Kecamatan Kalitengah.

“Korban melaporkan ke Polisi atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh sesorang di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6).

Baca Juga :  Eks Cawabup dan Mantan Kadis DPPKAD Ponorogo Ditetapkan Tersangka

Menurut Kasihumas Polres Lamongan, Kronologi kejadiannya bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota.

Namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah korban berhenti lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Saat itu pula, pengakuan dari korban dipukul dari belakang dan bahkan menginjak korban,”ujar Ipda Andi.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Vaksinasi di Ubhara Surabaya

Dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Polsek Balong Melaksanakan Pengamanan Majelis Dzikrul Ghofilin Ahad Kliwon Di Desa Bajang

Headline

Program “Semangat” Polda Jatim untuk kesejahteraan pegawai negeri pada Polri

Headline

Polres Ponorogo Gelar Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 Tentang KKEP Dan Gaktibplin Polsek Jajaran

Headline

Benahi Sektor Hulu, BNPB Lakukan Monitoring PPKM dan Distribusi Masker hingga Kecamatan

Headline

Wakapolres Ponorogo Kompol Meirindiani, S.H.,M.H., M.M. bersama PJU Polres Ponorogo Kunjungi Percepatan Vaksinasi Gerai Merah Putih di Mapolsek Bungkal.

Headline

HUT Bhayangkara Ke 78,Polsek Ponorogo Serta Bhayangkari Gencar Berikan Bantuan Sosial Sembako

Headline

Diduga Akibat Serangan Jantung Sopir Bus Meninggal di Warung

Headline

Ramadhan Berkah, Kapolrestabes Surabaya Gelar Buka Bersama 460 Tahanan