Gerak Cepat Polres Ponorogo Ungkap Kasus Penganiayaan hingga Jambret

Redaksi 25 Jul 2025 Headline
Gerak Cepat Polres Ponorogo Ungkap Kasus Penganiayaan hingga Jambret

Ponorogo – Kamis 17 Juli 2025 Polres Ponorogo bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal di sekitaran lingkup hukum Polres Ponorogo. Kepolisian Resor Ponorogo melaksanakan penegakan hukum dalam rangka cipta kondisi guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta aksi premanisme.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo S.I.K., M.H. mengatakan, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak penganiayaan disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis sabit.

“Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo S.I.K., M.H., Kamis (17/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit sepanjang 50 cm serta satu potong kaos merah milik korban.

Selain itu, Polres Ponorogo juga menangkap Sugito bin Trimo (47), warga Desa Pupus, Kecamatan Ngebel. Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istri dan salah satu anggota keluarganya.

“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” lanjut Kapolres.

Tak hanya itu, seorang remaja berinisial ABH (17), warga Jawa Tengah, juga diringkus polisi usai menjambret tas milik seorang perempuan di kawasan Kecamatan Badegan.

“Pelaku masih berstatus pelajar dan merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan,” jelas AKBP Andin Wisnu Sudibyo S.I.K., M.H.

Barang bukti yang diamankan antara lain tas selempang, dompet, handphone, helm, jaket, serta sepeda motor yang tercatat atas nama warga Wonogiri.

Polres Ponorogo menegaskan akan terus menggencarkan kejahatan serupa guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.(humas)