POLSEK SAMBIT HADIRI DAN BERIKAN PEMBINAAN HUKUM KEPADA APARATUR PEMERINTAH DESA SE-KECAMATAN SAMBIT
Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Polsek Sambit menghadiri kegiatan Pembinaan Hukum Bagi Aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Sambit Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 mulai pukul 08.45 WIB hingga 13.00 WIB bertempat di Balai Pertemuan Desa Campurrejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 50 peserta dengan penanggung jawab kegiatan Saudara Anjar Bayu Jatmiko, S.E. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Kejaksaan Negeri Ponorogo, Forkopimka Sambit, Sekcam Sambit, para Kasi dan staf Kecamatan Sambit, Kepala Desa se-Kecamatan Sambit, Sekdes, Kaur Keuangan desa, serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Campurrejo.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sambit AKP Baderi, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait pembinaan hukum bagi aparatur pemerintah desa. Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum dan regulasi pemerintahan desa, jenis produk hukum desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pelayanan publik yang benar dan transparan.
Selain itu, Kapolsek Sambit juga menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, seperti praktik mark up proyek, pekerjaan fiktif, penyalahgunaan anggaran desa, pungutan liar, hingga pemalsuan data penerima bantuan sosial. Dalam pemaparannya juga disampaikan dasar hukum terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Materi lainnya yang turut disampaikan meliputi penyalahgunaan wewenang, nepotisme, intimidasi masyarakat, jual beli jabatan, pelanggaran administrasi dan transparansi, hingga potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa seperti politik uang dan pentingnya netralitas perangkat desa.
Setelah penyampaian materi dari Kapolsek Sambit, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, penyampaian materi dari narasumber Kejaksaan Negeri Ponorogo, serta arahan dari pihak Kecamatan Sambit sebelum kegiatan resmi ditutup.
Melalui kegiatan pembinaan hukum ini diharapkan aparatur pemerintah desa semakin memahami aturan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran hukum.
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.



