Opini

Pagar Makan Tanaman di Gedung Rakyat Ponorogo

Pagar Makan Tanaman di Gedung Rakyat Ponorogo

OPINI, KANALPONOROGO.COM: Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo semestinya menjadi benteng terakhir masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Dari lembaga inilah fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dijalankan. Namun, fungsi pengawasan tersebut kini mendapat sorotan setelah lembaga legislatif Ponorogo terseret dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023–2026 yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Kondisi tersebut menghadirkan ironi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penggunaan anggaran publik justru menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan fasilitas dan anggaran bagi anggotanya sendiri.

Ibarat “pagar makan tanaman”, persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas fungsi pengawasan internal DPRD, transparansi dalam penetapan hak keuangan anggota legislatif, serta sejauh mana kepentingan publik benar-benar menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan anggaran.

Kasus ini tidak sekadar berbicara mengenai nominal uang yang diduga mengalami kelebihan pembayaran. Perkara tersebut juga menyentuh proses lahirnya kebijakan yang menjadi dasar pemberian tunjangan, mulai dari kajian nilai kewajaran hingga penetapan regulasi yang kemudian menjadi dasar pencairan anggaran.

Kasus Konkret Dugaan Mark-Up Tunjangan Perumahan

Kejari Ponorogo dalam penyidikan perkara tersebut telah menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, dan seorang oknum pejabat Sekretariat DPRD berinisial FS sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan intervensi terhadap hasil kajian appraisal yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

Kajian tersebut diduga diarahkan sehingga nilai tunjangan yang muncul berada di atas nilai kewajaran. Dugaan mark-up disebut mencapai sekitar 15 persen. Hasil kajian yang diduga telah mengalami intervensi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2022 yang mengatur pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD.

Dengan demikian, persoalan hukum dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menerima uang, tetapi juga menyangkut proses bagaimana angka tunjangan tersebut ditentukan dan kemudian memperoleh legitimasi melalui regulasi daerah.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalan ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan proses administrasi dan regulasi untuk menghasilkan keuntungan finansial bagi pihak tertentu.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,6 Miliar

Penyidikan Kejari Ponorogo memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,6 miliar.

Perkara ini juga menyeret perhatian terhadap puluhan anggota dan mantan anggota DPRD yang diduga menerima kelebihan pembayaran tunjangan perumahan.

Hingga pertengahan Agustus 2026, Kejari Ponorogo telah menerima dan menyita pengembalian uang sekitar Rp3,037 miliar dari 34 orang. Jumlah tersebut berasal dari pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan.

Sementara itu, objek pemeriksaan dalam perkara tersebut mencapai 55 orang, yang mencakup anggota DPRD aktif maupun mantan anggota DPRD periode 2019–2024.

Besarnya jumlah uang yang telah dikembalikan menunjukkan bahwa perkara ini memiliki cakupan yang cukup luas. Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus persoalan hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana dan keterlibatan pihak tertentu dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Di titik inilah penegakan hukum perlu membedakan antara asset recovery atau pemulihan kerugian negara dengan pertanggungjawaban pidana. Pengembalian uang dapat membantu memulihkan keuangan negara, tetapi proses hukum tetap harus berjalan untuk menentukan apakah seseorang memiliki kesalahan pidana dan sejauh mana perannya.

Ketika Regulasi Diduga Menjadi Instrumen Kepentingan

Salah satu persoalan paling serius dari kasus ini terletak pada dugaan penggunaan proses regulasi sebagai bagian dari mekanisme penetapan tunjangan.

Secara ideal, setiap kebijakan mengenai hak keuangan anggota DPRD harus dibangun berdasarkan kebutuhan yang terukur, kajian independen, standar kewajaran, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajian appraisal seharusnya memberikan gambaran objektif mengenai standar kewajaran biaya rumah yang menjadi dasar perhitungan tunjangan. Jika kajian tersebut terbukti mengalami intervensi, maka objektivitas yang menjadi fondasi kebijakan ikut dipertanyakan.

Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena tunjangan berasal dari anggaran daerah. Artinya, setiap rupiah yang dibayarkan kepada anggota DPRD pada akhirnya bersumber dari keuangan publik.

Karena itu, ketika besaran tunjangan diduga tidak lagi sepenuhnya mencerminkan nilai kewajaran, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi juga prinsip akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Fungsi Pengawasan DPRD Ikut Dipertanyakan

DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi tersebut menempatkan DPRD sebagai salah satu institusi penting dalam mekanisme checks and balances pemerintahan daerah.

Melalui fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menetapkan kebijakan keuangan daerah. Melalui fungsi pengawasan, DPRD mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.

Ironisnya, ketika lembaga yang memiliki fungsi pengawasan justru terseret dalam dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan hak keuangan anggotanya, publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan tersebut.

Apalagi, tunjangan perumahan merupakan bagian dari fasilitas yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan anggota DPRD. Kondisi ini menuntut tingkat transparansi dan kehati-hatian yang lebih tinggi agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Pengawasan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan sendiri membutuhkan mekanisme yang jauh lebih ketat. Tanpa kontrol eksternal dan transparansi yang memadai, keputusan yang semestinya objektif berpotensi kehilangan independensinya.

Pengembalian Uang Bukan Akhir Perkara

Pengembalian Rp3,037 miliar patut dilihat sebagai langkah penting dalam upaya pemulihan keuangan negara. Namun, angka tersebut juga memperlihatkan besarnya persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Publik berhak mengetahui bagaimana kelebihan pembayaran dapat terjadi, siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan besaran tunjangan, bagaimana proses appraisal berlangsung, siapa yang menyusun dan mengesahkan regulasi, serta bagaimana mekanisme pengawasan berjalan ketika kebijakan tersebut diterapkan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perkara korupsi tidak hanya menyangkut hilangnya uang negara, tetapi juga menyangkut rantai pengambilan keputusan yang memungkinkan sebuah penyimpangan terjadi.

Jika hanya penerima uang yang diperiksa tanpa mengurai proses sejak awal, maka akar persoalan berpotensi tidak tersentuh.

Sebaliknya, apabila penyidik dapat mengungkap secara utuh proses perencanaan, penyusunan kajian, pengambilan keputusan hingga pencairan, publik akan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai konstruksi perkara tersebut.

Preseden Buruk bagi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Kasus tunjangan perumahan DPRD Ponorogo juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah apabila tidak ditangani secara transparan dan tuntas.

Kepercayaan publik terhadap lembaga negara dibangun melalui integritas. Ketika lembaga yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran justru menghadapi perkara dugaan korupsi, dampaknya tidak berhenti pada individu yang diperiksa.

Reputasi institusi ikut dipertaruhkan.

Masyarakat dapat kehilangan keyakinan bahwa setiap pembahasan anggaran benar-benar berorientasi pada kepentingan publik. Lebih jauh, kasus semacam ini dapat menciptakan persepsi bahwa fasilitas pejabat lebih mudah mendapatkan prioritas dibanding kebutuhan masyarakat.

Karena itu, penegakan hukum dalam perkara ini memiliki arti penting bukan hanya untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.

Penegakan Hukum Harus Transparan

Kejari Ponorogo perlu menuntaskan penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Penanganan perkara juga harus membedakan antara pihak yang sekadar menerima pembayaran, pihak yang mengetahui adanya kelebihan pembayaran, serta pihak yang diduga berperan dalam merancang atau memengaruhi mekanisme penetapan tunjangan.

Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan. Status sebagai anggota atau mantan anggota DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.

Pada saat yang sama, setiap orang yang belum terbukti bersalah tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka, pemeriksaan, maupun pengembalian uang harus diberitakan secara proporsional sesuai fakta dan perkembangan resmi penyidikan.

Perbup Nomor 111 Tahun 2022 Perlu Dievaluasi

Kasus ini juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mengevaluasi kembali mekanisme penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD.

Perbup Nomor 111 Tahun 2022 perlu dikaji dari sisi dasar hukum, metodologi appraisal, proses penetapan besaran tunjangan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasinya.

Evaluasi tersebut bukan berarti menghakimi regulasi sebelum terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap. Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap aturan yang menggunakan uang publik benar-benar memenuhi prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Jika ditemukan kelemahan sistem, Pemkab dan DPRD harus segera memperbaikinya agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Audit dan Transparansi Publik Diperlukan

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat keterbukaan informasi mengenai hak keuangan dan fasilitas anggota DPRD.

Publik semestinya dapat mengakses informasi mengenai dasar perhitungan tunjangan, kajian yang digunakan, proses penetapan, serta besaran anggaran yang dialokasikan melalui sistem informasi pemerintahan daerah dan kanal keterbukaan informasi publik.

Transparansi menjadi penting karena anggaran daerah bukan milik pejabat ataupun lembaga tertentu. Anggaran tersebut berasal dari sumber daya publik dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Penguatan sistem digital, audit berkala, pengawasan independen, serta keterbukaan dokumen pendukung dapat mempersempit ruang terjadinya manipulasi.

Momentum Membenahi Sistem Pengawasan

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo seharusnya tidak berhenti sebagai perkara hukum semata. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem.

DPRD perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh proses penyusunan regulasi berbasis data dan kajian independen. Aparat pengawasan internal pemerintah harus lebih aktif mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dan penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Masyarakat sipil, media, akademisi, serta kelompok pemerhati anggaran juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi kebijakan keuangan daerah.

Sebab, semakin besar keterbukaan sebuah institusi, semakin kecil ruang bagi praktik penyimpangan untuk berlangsung secara tertutup.

Pada akhirnya, kasus tunjangan perumahan DPRD Ponorogo menjadi pengingat bahwa lembaga pengawas juga membutuhkan pengawasan.

Gedung DPRD bukan sekadar bangunan tempat wakil rakyat bersidang. Di dalamnya melekat mandat masyarakat untuk memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan publik.

Ketika mandat tersebut tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan anggaran, pembenahan tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang. Yang harus dipulihkan adalah integritas lembaga, transparansi kebijakan, dan kepercayaan masyarakat.

Tanpa pembenahan menyeluruh, slogan pengawasan hanya akan menjadi formalitas. Namun, dengan penegakan hukum yang tegas, audit yang terbuka, serta reformasi mekanisme penganggaran, kasus ini dapat menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Ponorogo.