KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota Polda Jatim resmi menyiapkan seluruh personelnya untuk menjadi agen pendaftar program Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Sebagai langkah awal, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim menggelar registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) massal bagi anggotanya di Aula Prabu Hayam Wuruk, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan langsung petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk mendampingi proses aktivasi IKD para personel.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin, mewakili Kapolres AKBP Herdiawan Arifianto, menegaskan bahwa keterlibatan Polri ini murni untuk membantu mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses pendaftaran Perlinsos sesuai arahan pemerintah pusat.
Namun, Kompol Jalaludin menggarisbawahi batas kewenangan anggotanya di lapangan. Pihaknya memastikan polisi tidak memiliki hak untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan.
“Anggota Polri sebagai agen pendaftar hanya melakukan proses pendaftaran. Terkait masyarakat tersebut nantinya mendapatkan bantuan atau tidak, itu bukan kewenangan kami, melainkan ditentukan oleh sistem di Kementerian Sosial,” tegas Kompol Jalaludin.
Ia juga menginstruksikan seluruh personel untuk bekerja secara objektif, dilarang keras memaksa ataupun menolak warga yang ingin mendaftar. Pelayanan harus berjalan tertib, transparan, dan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Imam Khoiri menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung validasi data kependudukan ini. Ia menyebut IKD menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki personel sebelum diterjunkan ke masyarakat sebagai agen Perlinsos.
Melalui penguatan sinergi lintas instansi ini, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berkomitmen menghadirkan negara lebih dekat di tengah masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, tanpa intervensi hasil akhir penerimaan bansos.



