Headline

Dua Bulan Tanpa Jawaban, BPN Ponorogo Diadukan ke Ombudsman

Dua Bulan Tanpa Jawaban, BPN Ponorogo Diadukan ke Ombudsman

KANALPONOROGO.COM: Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia menyusul pengaduan advokat dan konsultan hukum, Naziri, terkait permohonan informasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diklaim tidak mendapat jawaban tertulis selama sekitar dua bulan.

Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada September 2026 itu berkaitan dengan permohonan informasi atas tanah seluas 5.314 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1238. Naziri meminta kepastian mengenai riwayat penerbitan SKPT untuk menelusuri informasi bahwa objek tanah tersebut pernah dilelang.

Anggota Ombudsman RI, Radian Syam, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk harus disertai fakta agar dapat dikaji sesuai ketentuan. Ombudsman akan menelaah laporan tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

“Agar laporan itu harus dengan fakta, kemudian nanti kami akan kaji kalau misalkan memang ada temuan, nanti kami akan sampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait,” kata Radian Syam.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan Naziri perlu melalui proses pemeriksaan dan pengkajian. Rekomendasi kepada kementerian terkait baru akan disampaikan apabila hasil kajian menemukan persoalan yang menjadi kewenangan Ombudsman.

Naziri menjelaskan, permohonan informasi itu berawal dari kebutuhan untuk memastikan riwayat dokumen pertanahan atas objek yang disebut pernah dilelang. Menurut dia, informasi yang diterimanya belum memberikan kejelasan mengenai proses lelang maupun penerbitan dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.

“Kami sebelumnya mendapat informasi bahwa tanah tersebut pernah dilelang. Namun, keterangan yang kami terima justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses lelang dan penerbitan dokumen pertanahannya. Karena itu, kami ingin memastikan apakah BPN Ponorogo pernah menerbitkan SKPT untuk objek tersebut, termasuk waktu penerbitan dan salinan dokumennya,” ujar Naziri, Rabu (14/10/2026).

Sebelum mengajukan surat resmi, Naziri mengaku telah meminta penjelasan secara lisan kepada pihak kantor pertanahan. Saat itu, ia mendapat informasi bahwa objek tanah tersebut pernah dilelang pada 2016. Ia juga menerima keterangan bahwa SKPT memiliki masa berlaku terbatas, yakni 14 hari.

Untuk memperoleh kepastian, Naziri kemudian mengajukan permohonan informasi secara tertulis. Namun, menurut pengakuannya, surat tersebut belum mendapat jawaban tertulis meski ia beberapa kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangannya.

Naziri mengatakan, pihaknya sempat mendapat informasi bahwa jawaban atas permohonan itu akan disiapkan. Akan tetapi, hingga sekitar dua bulan berlalu, jawaban tertulis yang diminta belum diterimanya.

Kondisi tersebut membuat Naziri menduga adanya persoalan dalam pelayanan publik dan penerapan keterbukaan informasi di lingkungan ATR/BPN Ponorogo.

“Artinya, ini secara nyata, faktual di lapangan bahwa ATR/BPN Ponorogo tidak memberikan pelayanan publik yang baik. Dan ini, menurut hemat kami, bahwa Kantor ATR/BPN Ponorogo telah melakukan maladministrasi dan telah menyalahgunakan undang-undang keterbukaan informasi publik itu,” katanya.

Dalam laporannya, Naziri menduga terdapat sejumlah bentuk maladministrasi, mulai dari tidak diberikannya pelayanan sebagaimana mestinya, penundaan berlarut, hingga persoalan kompetensi petugas dalam menjalankan tugas pelayanan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.

Naziri meminta Ombudsman memeriksa pengaduannya dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.

Salah satu opsi yang disebutkannya ialah mengajukan persoalan itu kepada Komisi Informasi Pusat. Naziri juga membuka kemungkinan membuat laporan pidana apabila menemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.

“Sehingga kami akan menantikan action nyatanya dari Ombudsman RI. Apabila Kantor ATR/BPN masih tetap seperti ini, tidak mengindahkan tentang pelayanan publik, tentu kami juga akan menyikapi lebih lanjut. Bisa saja kami adukan atau kami gugat ke Komisi Informasi Pusat. Juga bisa juga ketika kami temukan potensi pidana, tidak menutup kemungkinan kami juga lakukan laporan atas perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.

Pengawasan terhadap pelayanan publik dan penanganan dugaan maladministrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Di sisi lain, Kantor ATR/BPN Ponorogo memberikan penjelasan mengenai alasan permohonan informasi tersebut tidak dipenuhi. Koordinator Pelayanan Kantor ATR/BPN Ponorogo, Rizky Yogatama, mengatakan sertifikat tanah yang menjadi objek permohonan tercatat masih dijaminkan kepada bank.

Menurut Rizky, status tersebut berkaitan dengan persyaratan pihak yang berwenang meminta informasi mengenai objek tanah. Ia menyebut permohonan melalui kuasa hukum tidak dapat dipenuhi apabila hubungan hukum pemohon dengan objek yang dimaksud belum memenuhi ketentuan.

“Ketika ini dijaminkan, berarti yang berhak di situ adalah pemegang hak tanggungan, pemegang jaminan,” jelas Rizky.

Ia mengatakan, permintaan informasi mengenai tanah yang masih dibebani hak tanggungan harus memperhatikan persyaratan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang hak tanggungan. Apabila permohonan diajukan melalui kuasa hukum, pemberian kuasa juga harus berasal dari pihak yang berwenang.

“Jadi, kalau misalnya masih dijaminkan, ya kalau mau minta informasi, ya harus persetujuan dari pemegang hak tanggungan, seperti itu,” katanya.

Penjelasan serupa disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor ATR/BPN Ponorogo, Rici Wahyu Nugroho. Ia menegaskan bahwa permohonan informasi perlu memenuhi persyaratan hubungan hukum, terutama jika sertifikat masih tercatat sebagai jaminan bank.

“Kemarin itu sudah jelas ya, ada hubungan hukum atau tidak, pertama ini kan sudah dijaminkan, secara teknisnya seperti itu. Ya harus dengan persetujuan pemegang hak tanggungan,” pungkasnya.