Edarkan Pil LL di Cokok Unit Reskrim Polsek Sambit

KANALPONOROGO.COM- Polisi mengamankan KN(22) warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim, karena kedapatan mengedarkan pil dobel L, Jumat(20/12/2019).
Dari tengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 160 butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL; 132 butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan LL disita dari tersangka; uang sejumlah Rp. 35.000,-; 1 buah handphone.
Ditangkapnya pelaku bermula saat pada hari Kamis(19/12/2019) sekitar pukul 14.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa di salah satu ruko pasar Tamansari masuk Desa Sambit, Kecamatan Sambit terdapat orang yang sedang pesta minuman keras dan pil koplo.
Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Sambit langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan pil double L sebanyak 160 butir di tempat kejadian tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi didapat keterangan jika pil dobel L diperoleh dengan cara membeli dari tersangka KN,” ucap Kapolsek Sambit AKP Sutriatna.
Tak mau kehilangan buruanya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil double L sebanyak 132 butir yang selanjutnya dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polsek Sambit untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal tentang setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(tnt)