Home / Nasional / News / Pendidikan

Selasa, 17 November 2015 - 20:09 WIB - Editor : redaksi

BVKS Habis, Pria Thailand Dideportasi

Warga Thailand menjalani pemeriksaan di kantor keimigrasian Madiun

KANALPONOROGO-Kantor Imigrasi Kelas II Madiun menangkap seorang turis Bunyakiad Kunlak alias Yusuf asal Thailand kedapatan memiliki Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) sudah habis waktunya.

“Bersangkutan kelahiran Provinsi Krabi, Thailand Selatan, 6 Oktober 1995, memiliki paspor berlaku hingga 1 Februari 2017 nanti,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Selasa (17/11).

Bersangkutan mendarat di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 5 Agustus 2015 lalu, tambahnya, dilengkapi BVKS seharusnya hanya berlaku selama 30 hari atau habis 3 September 2015 lalu. Semua itu, berawal informasi dari masyarakat, adanya orang asing memiliki ijin tinggal habis, selanjutnya ditindaklanjuti ke Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Madiun. 

Baca Juga :  Pengadilan Tipikor Bacakan Tuntutan Tiga Pejabat Dindik

Mantan santri di Ponpes Al Fatah Desa Temboro itu, terkadang ikut dalam pengajian di ponpes itu. Petugas Imigrasi lakukan penyamaran melakukan pemantauan selama beberapa hari, setelah dipastikan benar adanya langsung memberikan informasi kepada Tim Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Selanjutnya, tim mendatangi pondok bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, benar BVKS milik bersangkutan habis, maka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Madiun.

“Bersangkutan saat ini dimasukan ruang detensi dan menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dinyatakan melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor : 6/2011 tentang imigrasi. Kami juga tengah koordinasi dengan Kedubes Thailand untuk memulangkan,” ujar Sigit lagi.

Baca Juga :  Terdakwa Yuni Widyaningsih Bakal Sidang Bareng Yusuf Pribadi

Menurutnya sesuai pelanggaran dilakukan bersangkutan, maka bersangkutan harus dideportasi ke negara asal.

“Kami saat ini masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedubes Thailand di Jakarta. Soal kapan dipulangkan,  kami tidak bisa menjawab. Semua itu tergantung dari Kedubes Thailand dalam mengurusi warganya,” tandas Sigit.

Terpisah, Bunyakiad agak fasih bahasa Indonesia mengatakan datang ke Desa Temboro atau pondoknya dulu, untuk mengkhatamkan Al Qur’an direncanakan selesai dalam 3 bulan.

“Saya ingin khatam Al Qur’an dan mendalami pelajaran lagi. Saya dulu pernah 3 tahun belajar di pondok itu. Saya tidak bisa berbuat banyak ditangkap petugas Imigrasi,” ujarnya singkat.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Temuan Kerangka Mayat di Ladang Jagung Gegerkan Warga Sawoo Ponorogo

Mataraman

Setahun Buron, Polsek Jambon Amankan Pelaku Penggelapan Motor

kombis

Tim Sergab TNI, Bergerak Kawal Serapan Gabah

Nasional

Presiden Jokowi Undang Seniman dan Budayawan ke Istana

Hukrim

Kemenlu Kirim Staff Datangi Rumah Rita Krisdianti

Nasional

Mahfud MD: Polri Banyak Pintu, Jerat Hukum Pentholan Gafatar

News

Antisipasi Kelangkaan Pupuk, Pemkab Siapkan Dana Talangan

Peristiwa

Selip di Jembatan Randu Pocong, Pengendara Vixion Meninggal di TKP