Rita Divonis Hukuman Mati, Migrant Institute Tuntut Pemerintah Turun Tangan
KANALPONOROGO-Dengan vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo, oleh Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang Malaysia, atas keterlibatannya membawa koper berisi narkoba seberat 4 Kg, Migrant Institute sebagai pendamping keluarga korban mengajukan tuntutan kepada pemerintah untuk:
- Menuntut Presiden Jokowi dan Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk melakukan respon cepat baik berupa bantuan hukum dan diplomasi tingkat tinggi dalam mengupayakan pembebasan Rita Krisdianti dari vonis hukuman mati.
- Secara khusus Migrant Institute meminta pemerintah Indonesia khususnya melalui Kemenlu, BNP2TKI, Polri, dan BNN untuk bersinergi membongkar jaringan narkoba yang dimungkinkan membantu upaya hukum Rita agar terbebas dari hukuman mati.
- Migrant Institute juga menuntut agar Presiden Jokowi menyikapi kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang selama ini menjerat buruh migran Indonesia. Kasus Rita seharusnya menjadi pintu masuk pemerintah untuk upaya lebih jauh melindungi buruh Migran agar tidak terjebak jaringan narkoba.
Migrant Institute juga mengajak peran serta aktif masyarakat dan organisasi masyarakat lainnya untuk mendukung dan mendorong pembebasan Rita Krisdianti dari hukuman mati. Rita adalah contoh dari kasus ketidakberdayaan buruh migran yang harus kita bela dan kita dukung bersama.(migrant institute/ kanalponorogo.com)