Razia Malam Pergantian Tahun, Polres Jombang Amankan Penjual Miras


pelaku tunjukan barang bukti
KANALJOMBANG : Menyambut malam pergantian tahun, Polres Jombang gelar razia peredaran minuman keras (miras).
Dalam razia dengan sasaran pelaku edar miras dan narkoba jelang malam tahun baru 2017 di wilayah hukum Polres Jombangyang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hasran pada Sabtu 31 Desember 2016 yang dimulai pukul 21.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pelaku penjual miras.
“Dari hasil lidik dilapangan telah diketemukan sebuah rumah yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro kelurahan Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sebagai tempat berjualan miras jenis arak yang membahayakan kesehatan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, Minggu (01/01/2017) dini hari.
Masih menurut Hasran, pelaku yang dengan sengaja menjual miras yaituAP(53), diamankan petugas ke Mapolres Jombang, beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku yang berhasil kita amankan yakni AP (53) yang merupakan warga setempat, kita amankan ke Polres Jombang, beserta barang bukti yakni, miras (jenis Arak) yang dikemas dalam botol bekas air mineral berbagai ukuran sebanyak 139 botol dengan rincian, 11 botol @ 1.500 ml, 9 botol @ 600 ml, 47 botol @ 300 ml, 6 botol bir bintang besar (masih utuh), serta 20 botol bir Quinnes (masih utuh),” tegasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dianggap melanggar pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dan guna kepentingan lebih lanjut pelaku kini masih mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang.(elo)