KANALPONOROGO -Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menggelar sidang perdana pra peradilan dengan agenda pembacaan gugatan. Sebagai penggugat yaitu JBS (42) warga Maospati, Magetan dan tergugat Polres Ponorogo, Rabu(27/01/2016).
JBS adalah tersangka dalam dugaan kasus penggelapan mobil yang saat ini menjalani masa tahanan di Mapolres Ponorogo.
“Hari ini sidang perdana gugatan kami terhadap Polres Ponorogo, atas ditetapkan klien kami Pak Jaken sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan mobil,”ucap Yasin, pengacara JBS.
Dikatakan Yasin, pihaknya menyoal tentang keabsahan penetapan tersangka Jaken dalam kasus tersebut dengan nomor register perkara di Pengadilan Negri Ponorogo no. 1/pid.pra/2016/PN.Png.
Menurut Yasin, lokasi perkara yaitu saat Jaken bertransaksi gadai kepada Onky alias Oky, yang saat ini masih diburu polisi, adalah di Maospati, Magetan. Sehingga, apabila Jaken dianggap turut serta dalam penggelapan dan penipuan, atau juga penadahan, maka yang berwenang adalah Polres Magetan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran ditemui diruang kerjanya kepada kanalponorogo mengatakan,”sidang hari ini adalah sidang perdana, itu kewenangan tersangka untuk melakukan gugatan pra peradilan,”ucap AKP Hasran.
Kasatreskrim menyatakan, pihak Polres sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka,”jadi kami sudah sangat-sangat siap menghadapi gugatan ini, silahkanlah nanti pemeriksaan pengadilan yang akan membuktikan,”terang AKP Hasran.
Menurutnya, penyidik Polres Ponorogo dalam menetapkan tersangka tidak serta merta, dan pasti ada sebab akibat,”jadi kami dalam menetapkan tersangka sudah berdasar SOP yang ada, tidak serta merta dan pasti ada sebab akibat. Apalagi untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka,”tegas AKP Hasran.
Dalam sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo tersebut, nampak hadir puluhan nasabah dan teman serta kerabat tersangka.
Tak hanya itu, usai sidang para nasabah juga mendatangi ruang Satreskrim Polres Ponorogo untuk menanyakan kejelasan dari kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti yang sampai saat ini masih dipasangi police line digudang milik Jaken.
“Rencana kita mau mengambil surat-suratnya itu, masalah yang lengkap juga banyak dan surat-suratnya dibawa juga. Tak tahu dari polisi masih disuruh nunggu, kita juga kebingungan, disuruh sabar. kecuali itu barang ilegal, katanya yang lengkapun juga disuruh nunggu,”ucap Lusper Sinurat adik kandung Jaken yang datang bersama nasabah sembari besuk tersangka.
Pengungkapan kasus penggelapan dengan modus gadai motor dan mobil ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa tertipu oleh seorang pelaku bernama Onky yang kini masih diburu polisi. Pengembangan selanjutnya, polisi menemukan 314 kendaraan bermotor. Mulai dari sepeda motor, mobil dan truk.(wad/kanalponorogo)