KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Ponorogo Kota mengamankan ASR(20) warga Dukuh Puyut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, lantaran diduga terlibat dalam peredaran pil jenis Trihexyphenidyl merk Holi, Senin, (30/03/2020) malam.
Penangkapan pelaku bermula saat sekitar pukul 16.30 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di angkringan dekat Lapangan Panahan Jl.Menur, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo terdapat sejumlah anak muda yang sedang minum-minuman keras.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan menemukan beberapa anak muda yang sedang menggelar pesta minuman keras.
Mendapati hal tersebut, petugas segera melakukan penggeledahan dan menemukan obat Tryhexyphenidyl atau pil Holi (obat keras) yaang disimpan WM dan yang diakuinya kalau barang tersebut di dapat dengan cara beli ke ASR.
Tak mau kehilangan buruanya, petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya di Simpang Lima, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Pelaku dan barang bukti kemuddian dibawa ke kantor Polsek Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telah melakukan perbuatan setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkas Kapolsek, AKP Haryo Kusbintoro.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 bungkus Rokok berisi 1 strip yang berisi 10 butir pil dan pada kemasannya terdapat tulisan Trihexyphenidyl merk Holi, 1 bungkus rokok berisi 1,5 strip berisi 15 butir pil yang pada kemasannya Trihexyphenidyl merk Holi, 2 strip yang berisi 20 butir dan 4 butir pil yang pada kemasannya Trihexyphenidyl merk Holi, 1 strip yang berisi 10 butir pil yang pada kemasannya terdapat tulisan Trihexyphenidyl merk Holi, uang tunai Rp60.000, 1 buah handphone.