Polisi Grebeg Judi Sabung Ayam Sambit

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan RYT(60)warga Dukuh Gading, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, pelaku perjudian sabung ayam, Minggu(24/09/2017) malam.
Diamankanya pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya perjudian jenis sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit bersama petugas piket SPKT Polsek Sambit langsung menuju TKP untuk melakukan lidik dan benar bahwa di pekarangan rumah milik tersangka yang berada di Dukuh Gading, Desa Camprsari, Kecamatan Sambit.
Setelah memastikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap RYT yang merupakan pemilik ayam jago sekaligus yang menyelenggarakan perjudian sabung ayam tersebut.
Selain mengamankan RYT petugas juga mengamankan PNM yang saat kejadian sedang berada di TKP, sedangkan IRN pemilik ayam jago yang lainya berhasil melarikan diri.
Dalam penggerebegan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua ekor ayam jago, satu buah ember plastik warna hitam, satu potong busa(gabus), satu lembar kain(geber) untuk arena sabung ayam, serta uang tunai sejumlah Rp.96.000,-.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan guna pengembangan kasus,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(*)