KANALPONOROGO.COM: Kejari Ponorogo menerima surat Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari Inspektorat tentang penanganan kasus dugaan adanya pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam proses nyegelne tanah di Desa Sawoo, Selasa(07/02/2023).
Dalam surat tersebut, pihak inspektorat Kabupaten Ponorogo menyatakan menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum(PMH), sehingga menyerahkan penanganan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo.
“Iya hari ini kita sudah menerima surat LHP berisi rekomendasi penyerahan tindak lanjut penanganan permasalahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo,” ucap Kepala Seksi Intelijen(Kasintel) Kejari Ponorogo, Ahmad Affandi, Selasa(07/02/2023).
Affandi menambahkan, “ dari sini sebagai bahan lagi untuk kita sempurnakan dan kemudian dilimpahkan ke bidang pidsus, mungkin pekan depanlah kita limpahkan ke bidang Pidsus,”tegasnya.
Saat ditanya statusnya nanti langsung ke penyidikan atau penyelidikan, Affandi mengatakan masih menunggu kebijakan pimpinan.
Disebutkan Affandi, sebelumnya pihaknya telah menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Ponorogo yang menyatakan bahwa tidak adanya kerugian keuangan negara.
“Kalau dalam surat kemarin itu hanya menyebut tidak adanya kerugian keuangan negara. Hari ini sudah ada rekomendasi untuk ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Ponorogo. Di laporan investigasi inspektorat ada uraian terkait PMH,” terang Affandi.
Dengan diterimanya surat LHP dari Inspektorat Kabupaten Ponorogo yang menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, kasus dugaan pungli nyegelne tanah di Desa Sawoo penangananya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum(APH) bukan lagi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP).