Berkas Kasus DAK P21 Siap Dilimpahkan
KANALPONOROGO– Berkas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) 2012 dan 2013
sudah dinyatakan sempurna dan lengkap (P21). Siap untuk dilakukan pelimpahan
berkas dan tersangka serta penuntutan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
sudah dinyatakan sempurna dan lengkap (P21). Siap untuk dilakukan pelimpahan
berkas dan tersangka serta penuntutan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Tujuh berkas telah dinyatakan lengkap baik dari materi maupun dari syarat
adsministrasinya namun satu berkas yaitu milik Wakil Bupati Yuni Widyaningsih
dinyatakan belum lengkap secara adsministrasi.
adsministrasinya namun satu berkas yaitu milik Wakil Bupati Yuni Widyaningsih
dinyatakan belum lengkap secara adsministrasi.
Terkait dengan itu, Hartono yang merupakan kuasa hukum dari tiga tersangka
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Pendidikan (Diknas)
Ponorogo yaitu, Supeno, Son Sudarsono, dan Marjuki, menyatakan bahwa ketiga
klienya telah siap bila pekan ini berkas perkara ketiga klienya tersebut
dilimpahkan.
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Pendidikan (Diknas)
Ponorogo yaitu, Supeno, Son Sudarsono, dan Marjuki, menyatakan bahwa ketiga
klienya telah siap bila pekan ini berkas perkara ketiga klienya tersebut
dilimpahkan.
“Kita sudah siap bila berkas perkara untuk klien kami akan segera
dilimpahkan, Hanya ada satu ganjalan, mengapa sampai saat ini tersangka
yang Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih belum ditahan,”ucapnya.
dilimpahkan, Hanya ada satu ganjalan, mengapa sampai saat ini tersangka
yang Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih belum ditahan,”ucapnya.
Suryono Pane, kuasa hukum dari tiga tersangka yang berasal dari CV Global
Inc, juga menyatakan telah siap bila berkas ketiga klienya akan segera
dilimpahkan.
Inc, juga menyatakan telah siap bila berkas ketiga klienya akan segera
dilimpahkan.
Namun ia masih merasa ada kejanggalan atas sikap Kejari Ponorogo yang
diskriminatif dalam memperlakukan para tersangka. Menurutnya, kejaksaan selalu
berlindung di balik regulasi dengan tidak menahan Wabup Ponorogo Yuni
Widyaningsih.
diskriminatif dalam memperlakukan para tersangka. Menurutnya, kejaksaan selalu
berlindung di balik regulasi dengan tidak menahan Wabup Ponorogo Yuni
Widyaningsih.
Menurutnya, bila berkas telah sempurna dan tinggal penyerahan dan dilanjut
dengan sidang, seharusnya tersangka Wabup juga bisa ditahan. Kejaksaan
seharusnya tidak lagi memiliki dalih untuk tidak menahan Wabup.
dengan sidang, seharusnya tersangka Wabup juga bisa ditahan. Kejaksaan
seharusnya tidak lagi memiliki dalih untuk tidak menahan Wabup.
“Sampai level penyidikan yang berujung penahanan memang butuh izin (dari
Mendagri). Tapi kalau berkas (Wabup) sudah sempurna, maka kewajiban untuk izin
tidak ada lagi. Tapi sepertinya ada intervensi dari atasan Kejaksaan Negeri Ponorogo,
padahal seharusnya Kejari Ponorogo tidak takut akan hal itu sebab mereka yang
tahu di lapangannya,” ujarnya.
Mendagri). Tapi kalau berkas (Wabup) sudah sempurna, maka kewajiban untuk izin
tidak ada lagi. Tapi sepertinya ada intervensi dari atasan Kejaksaan Negeri Ponorogo,
padahal seharusnya Kejari Ponorogo tidak takut akan hal itu sebab mereka yang
tahu di lapangannya,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto membenarkan telah sempurnanya
berkas perkara DAK ini. Rencananya, pada Rabu dan Kamis (11-12/03/2015)
mendatang berkasnya akan masuk tahap 2.
berkas perkara DAK ini. Rencananya, pada Rabu dan Kamis (11-12/03/2015)
mendatang berkasnya akan masuk tahap 2.
“Akan ada enam berkas di Rabu dan 1 di hari Kamis, yang satu lagi (berkas
Wabup Yuni Widyaningsih) masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung sehingga
memang belum bisa dinyatakan P21 (sempurna),” ujarnya.
Wabup Yuni Widyaningsih) masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung sehingga
memang belum bisa dinyatakan P21 (sempurna),” ujarnya.
Dikatakannya, untuk penahanan Wabup seperti yang dikeluhkan oleh para
penasehat hukum para tersangka yang lain. Ia membenarkan soal tidak adanya
aturan yang mewajibkan adanya izin dari Mendagri dalam menahan kepala daerah
manakala telah dilakukan penuntutan.
penasehat hukum para tersangka yang lain. Ia membenarkan soal tidak adanya
aturan yang mewajibkan adanya izin dari Mendagri dalam menahan kepala daerah
manakala telah dilakukan penuntutan.
“Izin mendagri itu aturan khusus untuk tindakan penyidikan yang dilanjutkan
upaya penahanan. Begitu sampai ke proses penuntutan, aturan khusus itu sudah
lepas dan kembali ke aturan umum. Namun semua kembali ke awalnya, yaitu alasan
obyektif-subyektif (untuk menahan WabupYuni Widyaningih). Nah, kami sedang
menunggu petunjuk dari pimpinan kami (Kejaksaan Agung) soal alasan subyektif
dan obyektif itu. Akan dipakai atau tidak,” pungkasnya.(K-1)
upaya penahanan. Begitu sampai ke proses penuntutan, aturan khusus itu sudah
lepas dan kembali ke aturan umum. Namun semua kembali ke awalnya, yaitu alasan
obyektif-subyektif (untuk menahan WabupYuni Widyaningih). Nah, kami sedang
menunggu petunjuk dari pimpinan kami (Kejaksaan Agung) soal alasan subyektif
dan obyektif itu. Akan dipakai atau tidak,” pungkasnya.(K-1)