KANALPONOROGO-Merasa kurang dari hasil membuka warung SU(47) warga Madusari, Kecamatan Siman nekat berjualan judi toto gelap (Togel) di warung miliknya.
Alhasil, Iapun harus berurusan dengan polisi, dan harus meringkuk di sel tahanan, karena polisi telah menjemputnya, Minggu(24/04/2016).
“Anggota Polsek Siman telah mengamankan pelaku perjudian toto gelap, Minggu siang,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi.
Tertangkapnya pelaku bermula dari informasi masyarakat, jika di Desa Madusari sering digelar judi toto gelap (togel). Mendapati informasi tersebut anggota Polsek Siman segera melakukan penyidikan dan benar adanya.
“Awalnya anggota Polsek Siman mendapat informasi dari masyarakat, jika di Desa Madusari sering digelar judi togel. Mendapat laporan tersebut anggota Polsek Siman langsung melakukan lidik dan kemudian mengamankan pelaku beserta barang buktinya,”terang AKP Harjadi.
![barang bukti yang berhasil diamankan ( foto kanal ponorogo)](http://kanalponorogo/wp-content/uploads/2016/04/barang-bukti-yang-berhasil-diamankan-foto-kanal-ponorogo.jpg)
Saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Siman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh bendel nota, satu bendel karbon, satu buah bolpoin dan uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp.321.000,-
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (wad/kanalponorogo)