Home / Hukrim

Jumat, 13 Maret 2015 - 13:43 WIB - Editor : redaksi

Mantan Plt Sekda Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK

KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari)Ponorogo menetapkan YP mantan
Plt Sekdakab sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi
Khusus (DAK) pada proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Ponorogo
tahun 2012 dan 2013, Jumat (13/03/2015).
Penetapan YP sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah
penyidikan bernomor PRIN.04/O.5.24/Fd/03/2015 tertanggal 11 Maret 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, penetapan
YP sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain
yang mengarah pada adanya keterlibatan YP dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Perannya, dia turut serta bersekongkol dengan tersangka Wakil
Bupati Yuni Widyaningsih dan tersangka Nur Sasongko direktur CV Global,
produsen alat peraga, dalam pengaturan lelang proyek pengadaan alat peraga
ini,” ungkap Sucipto.
Namun berbeda dengan tersangka Wabup Yuni Widyaningsih yang
dengan jelas dinyatakan meminta bagian proyek sebesar 22% dari total anggaran,
Sucipto belum bersedia menyebut besaran dana yang dinikmati oleh YP dalam
korupsi yang dilakukannya ini. Penatapan YP  sebagai tersangka untuk proyek pengadaan alat peraga
pada tahun 2012.
“Itu nanti akan kita buka di persidangan. Yang jelas, kami punya
bukti yang cukup untuk menetapkan YP menjadi tersangka,” katanya.

Kepada YP, Kejari Ponorogo menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1)
juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo
pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan
ancaman paling sedikit 4 tahun.(K-1)
Baca Juga :  Tersangka Kasus DAK Mulai Mengembalikan Uang Negara

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hajar Istri Hingga Babak Belur, Warga Jenangan Dibui

Hukrim

Kasus Humas Pemkab Ponorogo, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Bobol Kantor Distributor Indosat, Maling Gondol Puluhan Juta

Hukrim

Kasus DAK, Terdakwa dari Global Inc, Jalani Sidang Perdana

Hukrim

Residivis Kasus Narkotika Dibekuk Polres Madiun

Hukrim

Pengacara Yakin Rita Bebas

Hukrim

Hanya selang Dua Jam, Polsek Sawoo Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Birokrasi

KPK Tunggu Laporan Masyarakat, Usut Korupsi DAK