Home / News

Senin, 16 Maret 2015 - 11:18 WIB - Editor : redaksi

Puluhan Baliho dan Baner Diturunkan

KANALPONOROGO
Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KPPT) bersama anggota Satpol PP Kabupaten
Ponorogo merazia poster yang terpasang di berbagai titik, lantaran melanggar peraturan,
Senin (16/03).
“Hari ini kita tertibkan yang ilegal. Ilegal
dari sisi masa berlaku artinya sudah habis masa berlakunya namun belum diperpanjang.
Juga ilegal dari sisi tata cara pemasangannya. Ada yang di pohon, tiang
listrik, tiang telpon, median jalan dan tempat-tempat yang jelas terlarang
berdasar Perbup nomor 23 tahun 2012,” ujar Mujianto, kepala Kantor Pelayanan
Pajak Terpadu (KPPT) Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut
dikatakanya,“kalau yang di baliho itu bisa dilihat sebagai media yang telah
legal, resmi. Soal isi dari media atau baliho boleh berganti atau tidak, itu
ada di DPPKAD (Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah),”
ujarnya.
Meski
merupakan hak bagi setiap orang untuk menawarkan diri, namun bagi sejumlah
warga, pemasangan poster yang berada di pohon di hutan kota jelas mengganggu
pemandangan. Juga dinilai merusak tatanan kota yang sudah mulai tampak rapi.
“Kasihan juga tanamannya dipaku-paku begitu. Kan bisa mati itu,” kata Nuning
salah satu pedagang di seputar hutan kota.(K-1)

Baca Juga :  Safari Jum'at Polres Ponorogo Sambangi Masjid Darus Sholihin Desa Kaponan Kecamatan Mlarak

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Temukan Jazad Korban Keenam Tanah longsor Banaran

News

KPUD Ponorogo Distribusikan Logistik Pilkada

Birokrasi

LSM Gruduk Kejari Ponorogo

Nasional

Presiden Tinjau Vaksinasi Pelajar SLB di DIY

Headline

Terus menekan Penyebaran Covid-19, Forpimcam Ngebel Resmikan Kampung Tangguh

News

Baliho ‘Ponorogo Banget’ Lenyap

Hukrim

Rita Divonis Hukuman Mati, Migrant Institute Tuntut Pemerintah Turun Tangan

Hukrim

Gelar Judi, Warga Sukorejo Diglandang ke Polres