Home / News

Senin, 16 Maret 2015 - 11:18 WIB - Editor : redaksi

Puluhan Baliho dan Baner Diturunkan

KANALPONOROGO
Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KPPT) bersama anggota Satpol PP Kabupaten
Ponorogo merazia poster yang terpasang di berbagai titik, lantaran melanggar peraturan,
Senin (16/03).
“Hari ini kita tertibkan yang ilegal. Ilegal
dari sisi masa berlaku artinya sudah habis masa berlakunya namun belum diperpanjang.
Juga ilegal dari sisi tata cara pemasangannya. Ada yang di pohon, tiang
listrik, tiang telpon, median jalan dan tempat-tempat yang jelas terlarang
berdasar Perbup nomor 23 tahun 2012,” ujar Mujianto, kepala Kantor Pelayanan
Pajak Terpadu (KPPT) Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut
dikatakanya,“kalau yang di baliho itu bisa dilihat sebagai media yang telah
legal, resmi. Soal isi dari media atau baliho boleh berganti atau tidak, itu
ada di DPPKAD (Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah),”
ujarnya.
Meski
merupakan hak bagi setiap orang untuk menawarkan diri, namun bagi sejumlah
warga, pemasangan poster yang berada di pohon di hutan kota jelas mengganggu
pemandangan. Juga dinilai merusak tatanan kota yang sudah mulai tampak rapi.
“Kasihan juga tanamannya dipaku-paku begitu. Kan bisa mati itu,” kata Nuning
salah satu pedagang di seputar hutan kota.(K-1)

Baca Juga :  Pelatih Atlit Peraih Medali di Porprov Jatim Terima Reward dari Bupati Sugiri

Share :

Baca Juga

News

Setelah Kakek dan Ibunya, Warga Kwajon Ditemukan Tewas Gantung Diri

Mataraman

Bripka Hariyanto SH. sebagai Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Tosanan

News

Ditinggal Jumatan. Maling Bobol SMAN 2

Peristiwa

Dihantam Tronton Pengendara Sepeda Tewas di TKP

Mataraman

Nekat Judi Dadu Kopyok Warga Sawoo Dicokok Polisi

Militer

Jalan Sudah Dirabat, Jalan Kaki Sudah Tidak Pilih Pilih Lagi

Hukrim

Satreskrim Akan Panggil Kades Bringin

Hukrim

Pelajar Dipenjara, Akhirnya Bisa Ikuti UN di Lapas