KANALPONOROGO – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI M.Hanif Dhakiri, menyerahkan asuransi bagi Yuni Indah, TKI asal Dukuh Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Ponorogo yang menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat Air Asia Desember 2014 lalu, Rabu(25/03).
Keluarga almarhumah berhak menerima uang asuransi sebesar Rp 75 juta dan Rp 5 juta sebagai santunan pemakaman, karena merupakan TKI legal dan terdaftar, yang dikelola oleh Konsorsium Asuransi TKI, Mitra TKI.
“Hari ini saya menyampaikan hak almarhumah Yuni Indah. Hak bagi setiap TKI yang berangkat secara legal, resmi, prosedural. Dan itu artinya pasti terlindungi oleh asuransi ketika terkena musibah di tempat kerjanya. Karena mbak Yuni jadi korban Air Asia maka haknya kita berikan. Dan pihak asuransi tidak mempersulit pemberian asuransi dan diberikan,” kata Menaker usai menyerahkan uang pertanggungan.
Sementara Jemiran, ayah almarhumah Yuni Indah, usai menerima santunan asuransi, tidak bisa berkata banyak terkait dana yang telah diterimanya. Mereka masih tampak sedih setiap kali nama Yuni Indah disebut.
“Mboten ngertos kangge napa. Mboten wonten rencana. (Tidak tahu buat apa. Tidak ada rencana terkait uang yang telah diterimanya dari pihak asuransi),” ujar Jemiran.(K-3)