KANALPONOROGO – Komisi Pemilihan Umum menetapkan bagi calon kepala daerah
yang akan maju melalui jalur independent dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2015 mendatang harus mendapatkan dukungan 6,5 persen dari jumlah
penduduk.
yang akan maju melalui jalur independent dalam Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2015 mendatang harus mendapatkan dukungan 6,5 persen dari jumlah
penduduk.
Ini merupakan sebuah tantangan baru, persyaratan yang harus dipenuhi calon
untuk bisa mendaftar di kantor KPU semakin berat. Undang-undang Pilkada yang
baru mematok dukungan sebanyak 6.5 persen dari jumlah penduduk, untuk yang
berjumlah antara 500 ribu hingga 1 juta orang.
untuk bisa mendaftar di kantor KPU semakin berat. Undang-undang Pilkada yang
baru mematok dukungan sebanyak 6.5 persen dari jumlah penduduk, untuk yang
berjumlah antara 500 ribu hingga 1 juta orang.
Sebelumnya dukungan yang perlu di butuhkan hanya 4 persen. Dengan begitu
ada kenaikan 2.5 persen, untuk jumlah dukungan yang disyaratkan itu.
ada kenaikan 2.5 persen, untuk jumlah dukungan yang disyaratkan itu.
Ikhwanudin ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo mengatakan,”dengan
jumlah penduduk Ponorogo berkisar 900 ribu orang, maka dibutuhkan dukungan sekitar
63 ribu orang, yang dibuktikan dengan surat dukungan dan foto kopi KTP,”urainya.
jumlah penduduk Ponorogo berkisar 900 ribu orang, maka dibutuhkan dukungan sekitar
63 ribu orang, yang dibuktikan dengan surat dukungan dan foto kopi KTP,”urainya.
Ditambahkanya,”dukungan itu minimal menyebar di 50 persen kecamatan yang
ada di Ponorogo, atau setidaknya di 11 kecamatan, artinya dukungan tidak
boleh terkonsentrasi di kecamatan-kecamatan tertentu, kurang dari separoh
jumlah kecamatan yang ada,”tegasnya.
ada di Ponorogo, atau setidaknya di 11 kecamatan, artinya dukungan tidak
boleh terkonsentrasi di kecamatan-kecamatan tertentu, kurang dari separoh
jumlah kecamatan yang ada,”tegasnya.
Dengan semakin banyaknya jumlah dukungan yang harus dipenuhi, maka KPU
tidak bisa menyalahkan jika saat ini sudah ada tim yang mulai mengumpulkan surat
dukungan, dan foto copy KTP.
tidak bisa menyalahkan jika saat ini sudah ada tim yang mulai mengumpulkan surat
dukungan, dan foto copy KTP.
“Hal itu merupakan bagian dari kesiapan mereka, toh nantinya persyaratan yang
harus dilampirkan saat mendaftar itu akan diferivikasi,”pungkasnya.(K-3)
harus dilampirkan saat mendaftar itu akan diferivikasi,”pungkasnya.(K-3)