Tujuh Tersangka Kasus DAK Siap Disidangkan
KANALPONOROGO– Kejaksaan Negeri
(Kejari) Ponorogo memastikan akan menggelar persidangan untuk tujuh tersangka
dugaan kasus korupsi pengadaan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus ( DAK) Dindik 2012 dan 2013 pada bulan April ini.
(Kejari) Ponorogo memastikan akan menggelar persidangan untuk tujuh tersangka
dugaan kasus korupsi pengadaan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus ( DAK) Dindik 2012 dan 2013 pada bulan April ini.
“Insya Alloh bulan April ini kita
sudah bisa menggelar sidang untuk tujuh tersangka DAK,”ucap Kajari Ponorogo,
Sucipto.
sudah bisa menggelar sidang untuk tujuh tersangka DAK,”ucap Kajari Ponorogo,
Sucipto.
Sejauh
ini, baru tujuh dari sembilan tersangka yang berkasnya siap untuk disidangkan.
Mereka adalah Direktur CV Global Nursasongko beserta dua stafnya, dan Kepala
Dindik Ponorogo Supeno beserta dua stafnya, Son Sudarsono dan Marjuki, dan
makelar proyek yang turut terlibat, Hartoyo.
ini, baru tujuh dari sembilan tersangka yang berkasnya siap untuk disidangkan.
Mereka adalah Direktur CV Global Nursasongko beserta dua stafnya, dan Kepala
Dindik Ponorogo Supeno beserta dua stafnya, Son Sudarsono dan Marjuki, dan
makelar proyek yang turut terlibat, Hartoyo.
Kajari Sucipto menjelaskan, saat ini
pengerjaan surat dakwaan bagi ketujuh tersangka tersebut sudah hampir
selesai,”surat dakwaan sudah hampir selesai, ya sudah sembilan puluh persenlah,
jadi kita akan segera menyidangkanya,”jelasnya.
pengerjaan surat dakwaan bagi ketujuh tersangka tersebut sudah hampir
selesai,”surat dakwaan sudah hampir selesai, ya sudah sembilan puluh persenlah,
jadi kita akan segera menyidangkanya,”jelasnya.
Sementara
ketujuh tersangka saat ini menjalani masa penahanan penuntut umum tahap kedua
dengan waktu 30 hari dan akan berakhir pada 30 April mendatang, dimana masa
penahanan pertama selama dupuluh hari telah berkahir.
ketujuh tersangka saat ini menjalani masa penahanan penuntut umum tahap kedua
dengan waktu 30 hari dan akan berakhir pada 30 April mendatang, dimana masa
penahanan pertama selama dupuluh hari telah berkahir.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel)
Kejari Ponorogo memastikan sebelum habis masa penahanan penuntut umum tahap dua
ini akan segera melimpahkan surat dakwaan ketujuh tersangka kepada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Surabaya yang kemudian menunggu untuk
digelarnya sidang, setelah surat dakwaan dinyatakan lengkap secara
administrasi.
Kejari Ponorogo memastikan sebelum habis masa penahanan penuntut umum tahap dua
ini akan segera melimpahkan surat dakwaan ketujuh tersangka kepada Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Surabaya yang kemudian menunggu untuk
digelarnya sidang, setelah surat dakwaan dinyatakan lengkap secara
administrasi.
“ Sebenarnya sudah bisa dikatakan
selesai untuk berkas dakwaan, tinggal finishing, hanya saja masih dilakukan
penelitian dan menunggu kelengkapan administrasi, setelah itu kita limpahkan ke
pengadilan Tipikor,”terang Kasintel Agus Kurniawan. (K-1)
selesai untuk berkas dakwaan, tinggal finishing, hanya saja masih dilakukan
penelitian dan menunggu kelengkapan administrasi, setelah itu kita limpahkan ke
pengadilan Tipikor,”terang Kasintel Agus Kurniawan. (K-1)