Home / Hukrim / Politik

Minggu, 26 April 2015 - 03:48 WIB - Editor : redaksi

Laporan DPC Didukung DPD PDIP Jatim

KANALPONOROGO-Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP) Ponorogo bersikukuh agar
pelaporan atas postingan salah satu pejabat Pemkab Ponorogo di media sosial facebook
yang dianggap telah mendeskreditkan PDIP tetap berlanjut.
Dikatakan ketua
DPC PDIP Ponorogo Agus Widodo, pelaporan ke Polres ini telah  mendapatkan dukungan penuh dari ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, Kusnadi saat mengahadiri rapat internal
DPC PDIP Ponorogo.
“Kita
mendapatkan dukugan dari ketua DPD Jatim yang kebetulan juga hadir saat rapat
di DPC,”ucap Agus Widodo.
Agus
menegaskan, sebelum melapor ke polisi, awalnya pihaknya hanya akan mensomasi bupati,
namun ketua DPD PDIP Jatim menganjurkan untuk lapor polisi.
“Dah tidak
bisa dibiarkan ini, harus dilaporkan ke polisi,”ucap Agus Widodo, mensitir
ucapan Kusnadi ketua DPD PDIP Jatim.
Lebih lanjut
ketua DPC PDIP Ponorogo yang juga anggota DPRD ini mengaku tidak khawatir jika semua
postingan di facebook akan dihapus ataupun malah akun milik Najib Susilo, pejabat
Pemkab tersebut dinon aktifkan, karena menurutnya, pengurus DPC telah melakukan
dokumentasi dan menyimpan semuanya.
“Kami tidak
kawatir, karena secara implisit kami masih sudah ada soft kopinya, kalaupun
postingan-postinganya telah dihapus atau sekalipun ditutup akun facebooknya,”ucap
Agus.
Agus juga
mengatakan , kemungkinan upaya penghapusan postingan dan penutupan dari pemilik
akun tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polres Ponorogo. Jika
benar-benar dihapus, tindakan tersebut dianggapnya sebagai orang yang tidak
bertanggung jawab.
“Ya kalau
sampai dihapus berarti kan dia orang tidak bertanggung jawab, apalagi dia
sebagai seorang pejabat eselon dua, kenapa pikiranya sangat dangkal,”urainya.
Selain
menempuh jalur hukum, Agus mengaku akan mendesak Bupati Amin agar memberikan sanksi yang tegas
kepada kepala Bapemas Pemdes ini.

Seperti
diberitakan sebelumnya, dilaporkanya
Najib Susilo, kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa ini karena dianggap telah melanggar pasal 27 ayat 3
UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Agus, tulisan atau komentar Najib di Facebook berbau provokasi, tendensius dan mengadu domba
warga PDIP serta mencemarkan nama baik PDIP.(K-1)

Baca Juga :  Bupati Dilarang Mutasi, Panselda Kebingungan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nyambi Edarkan Pil Koplo, Penjual Warung di Pulung Dicokok Polisi

Hukrim

Tersangka Kasus Korupsi RSUD dr Harjono Jadi 5 Orang

Hukrim

Dua Pelaku Curas di Sukorejo Dibekuk Polres Ponorogo

Hukrim

Vonis 20 Tahun Untuk Terdakwa Pembunuh Mantan Istri di Madiun

Hukrim

Polres Mintai Keterangan Tiga Guru SMPN 1 Ponorogo

News

Pilkada Ponorogo, KPU Gelar Kampanye Damai

Hukrim

Sidang Kasus DAK, Terdakwa dari DIndik Minta Dihukum Ringan

Hukrim

Nyaru Jadi Pembeli, Bapak Satu Anak Bawa Kabur Motor Bekas