Home / Hukrim / News

Minggu, 3 Mei 2015 - 11:51 WIB - Editor : redaksi

Akibat Postingan di Facebook, Kepala Bapemas Kirim Permintaan Maaf Tertulis ke PDIP

KANALPONOROGO- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Kabupaten Ponorogo, Najib Susilo melayangkan permintaan maaf tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Ponorogo atas perbuatanya yang dianggap tidak menyenangkan dalam postingan di media social facebook.

Sebelum mengirim surat permohonan maaf kepada DPC PDIP, Najib telah berupaya melakukan komunikasi dengan pengurus teras DPC PDIP Ponorogo dengan mendatanginya satu persatu. Namun permintaan maaf itu tidak serta merta membuat jajaran PDIP bergeming.“Pak Najib kirim surat kepada kita DPC PDIP Ponorogo dan sudah kami laporkan ke DPD PDIP Jawa Timur,” terang Agus Widodo, ketua DPC PDIP Ponorogo. Dalam surat bermaterai tertanggal 28 April itu, Najib menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan serta kekhilafannya. Dia juga meminta agar dimaafkan dan kasusnya dianggap selesai.
Bahkan terlapor bersedia melakukan permintaan maaf terbuka di akun facebook, di mana penistaan terhadap PDIP di akun atas Najib Susilo itu dilakukan.“ Saya Najib Susilo pemilik akun facebook Najib Susilo,dengan ini mengakui kekhilafan dan kesalahan saya dalam membuat satus/share di facebook. Untuk itu saya bersedia mohon maaf dan mengunggah permohonan maaf saya di akun facebook dan media massa lokal . Selanjutnya dengan permohonan maaf ini, saya mohon persoalannya dianggap selesai,” kata Najib dalam suratnya sebanyak dua lembar. Laporan ke Satreskrim Polres Ponorogo Rabu (22/4) lalu, tidak akan dicabut. Sebab kasus itu secara organisasi dianggap sudah sangat merugikan, dan bukan atas nama orang perorang lagi.
“Secara pribadi saya sih bisa memaafkan, namun ini menyangkut organisasi, dan saya juga mempunyai kewajiban untuk membela partai dan organisasi, maka penyelesaianya juga secara organisasi partai,”ucap Agus Widodo.
Sementara laporan ke pihak kepolisian tidak bisa dicabut karena bukan lagi merupakan delik aduan. Najib dilaporkan karena telah membuat tautan di akunnya yang dianggap merugikan nama baik PDIP dan Presiden Joko Widodo berdasar UU ITE pasal 27 ayat 3.(K-4)

Baca Juga :  Pergunakan Visa Turis, Dua TKA China Dideportasi Kanim Kelas ll Madiun

Share :

Baca Juga

News

Terima Alqur'an Penghuni Kedung Banteng Teteskan Air Mata

Hukrim

Dugaan Penggelapan Ranmor, Penyidik Menunggu Hasil dari Samsat

News

TNI Gadungan Diamankan Anggota Koramil

Featured

Menilik Mushaf Al-Quran Gontor: Ada Tiga Hal yang Istimewa

Militer

Senen, Warga Desa Sooko : “Keluarga Saya Diperhatikan Oleh Anggota Satgas TMMD ke 106”

Hukrim

Wabup Ida Mangkir Dari Panggilan Kejari

Headline

Ketidakpatuhan Masyarakat terhadap Prokes Harus Diwaspadai dan Disikapi dengan Tegas

Hukrim

Tebang Kayu di hutan Perhutani, Warga Pulung Dicokok Polisi