Tersangka penggelapan mobil rental bersama barang bukti di mapolres Ponorogo KANALPONOROGO-Dua dari tiga penggelapan belasan mobil rental berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah NY, 35, warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dan MD, 42, warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Keduanya diamankan petugas Polres Ponorogo dari rumahnya masing-masing sekitar tiga pekan lalu. Sedangkan UD masih buron. “Ketiga orang ini modusnya adalah menyewa mobil para korban. Lalu digadaikan, besarnya Rp15 juta sampai Rp30 juta per unit Uangnya ada yang dibayarkan sebagai sewa ke pemilik mobil atau para korban, ada juga yang dibagi-bagikan. Maka kami jerat dengan tindakan penipuan dan penggelapan,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnomo. Sementara itu, kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, mobil yang digelapkan sudah mencapai 19 unit. Mobil-mobil tersebut berasal dari Ponorogo, Madiun, Magetan dan Ngawi. Kemungkinan, jumlah korban dan mobil yang digelapkan lebih dari yang diakui. Karena itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku yang masih buron. “Yang bisa kami lacak dan amankan sampai saat ini adalah 16 unit. Totalnya mungkin lebih, sebaga ada juga korban yang dari Solo (Jateng) juga. Yang tiga akan kami cari juga sambil mengejar UD. Mobil yang sudah kami amankan ini kami serahkan kepada pemiliknya untuk pinjam pakai barang bukti. Nanti ketika sidang, akan diserahkan kembali ke kami sebagai kelengkapan,” kata dia. NY, kepada awak media menyatakan otak dari semua tindakan tersebut adalah UD. Ia hanya menjadi suruhan UD. “Saya hanya mendapat komisi kalau bisa mendapatkan mobil yang bisa dirental (lalu digadaikan). Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per mobil,” ujarnya.(K-1) |