Sebulan ABG Embat Empat Unit Motor
KANALPONOROGO- KHI(16) warga Desa/Kecamatan Pudak harus meringkuk di sel tahanan Polres Ponorogo karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor diempat titik berturut-turut.
Empat titik yang menjadi sasaran pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini,yaitu di halaman seorang warga Dusun Krajan, Desa Wotan, Kecamatan Pulung, halaman warnet Sky Net, Jalan Raya Siman, Siman, teras sorang warga Dukuh Mojo, Desa Singgahan, Kecamatan Pulung, dan Dusun Bareng, Desa Pudak, Kecamatan Pudak.
“Dia ini beraksi sendiri dalam mencuri. Dia menaiki sepeda BMX-nya untuk keliling-keliling wilayah tertentu. Begitu ada sasaran, dia langsung mengambil sepeda motor dan sepeda BMX-nya ditinggal begitu saja di dekat-dekat TKP. Beberapa hari kemudian baru diambil,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnomo.
Dalam persidangan nanti, kemungkinan KHI tidak akan mendapat pertimbangan keringanan, lantaran Ia baru satu bulan keluar dari Rutan kelas IIB Ponorogo.
“Dia ini tahun lalu dihukum karena mencuri barang-barang elektronik. Sudah bebas setelah dihukum penjara tiga bulan tapi kok tidak kapok. Sekarang malah mencuri barang yang lebih mahal,” ujar AKBP Ricky.
Kepada awak media, KHI berdalih melakukan pencurian karena hanya ingin memiliki barang-barang tersebut. Ia menyatakan tidak ingin menjualnya. Polisi pun memang menemukan empat sepeda motor yang dicolong KHI di gudang rumahnya dalam kondisi utuh.
“Saya tidak mau jual. Mau dipakai sendiri. Nggak tahu kenapa,” ujarnya memelas.
Kepada KHI, polisi akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP juncto pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.(K-1)