KANALPONOROGO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo kerepotan dalam pembentukan Panitya Pemungutan Suara (PPS). Sampai menjelang batas akhir pendaftaran, baru 32 desa/kelurahan di Ponorogo yang menyetor nama calon PPS.
Dari 21 kecamatan yang ada, masih tiga kecamatan yang sama sekali belum menyetorkan calon PPS-nya, yaitu Ngrayun, Pulung dan Ngebel.
Desa dan kelurahan dari kecamatan lain ada yang sudah menyetor meski baru untuk dua atau tiga desa.
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo Ikhwanuddin Arfinanto menyatakan, peraturan tersebut adalah Peraturan KPU soal Tata Kerja. Peraturan ini memuat batasan masa jabatan calon anggota PPS. Yaitu paling banyak dua periode. Kerepotan seperti saat pengisian lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun terulang.
“Sampai saat ini (kemarin) masih banyak kades/lurah yang belum menyetorkan nama calon anggota PPS untuk kita pilih dan akan segera dilantik. Kenyataan di lapangan, warga yang mau jadi PPS di desa kan ya orang yang itu-itu saja sehingga ketika ada aturan semacam itu jadi sulit ditemukan. Padahal para pembuat aturannya mungkin ingin pilkada ini panitianya ganti-ganti supaya ada penyegaran,” ungkap Ikhwanuddin.
Sesuai ketentuan, seharusnya tiap kades dan lurah menyetorkan enam nama orang yang dicalonkan menjadi anggota PPS. Dari enam nama tersebut, akan dipilih tiga orang dan lainnya sebagai cadangan dan perangkat PPS lainnya. Batas waktunya adalah hari ini, Selasa (12/5), untuk dilantik pada awal pekan depan.
“Kami sudah kirim pemberitahuan ke desa dan kelurahan sekitar tiga pekan lalu. Kalau yang setor belum memenuhi jatah tiap desa, maka masa pendaftaran untuk PPS akan diperpanjang. Kami akan segera melakukan rapat pleno soal ini,” ujar Ikhwanuddin.
Sesuai ketentuan, tiap desa akan memiliki tiga orang anggota PPS. Dengan jumlah desa dan kelurahan di Ponorogo yang mencapai 307 buah, tersebar di 21 kecamatan, maka jumah PPS yang diperlukan adalah 921 orang.
Sebenarnya, kata Ikhwanuddin, perhitungan periode masa jabatan untuk PPS sudah cukup jelas. Perhitungan periode PPS adalah tahun 2005-2009 dan 2010-2014. Tanpa memperhitungkan jumlah pemilihan umum, seperti pileg maupun pilpres serta pilkada dimana seseorang PPS pernah menjabat, selama tidak berada di dua periode itu, maka seseorang tetap berhak menjadi PPS.
“Mungkin ada pemahaman yang kurang di tingkat desa. Tapi seharusnya jelas dengan adanya penjelasan dari SE KPU bulan April lalu,” ujar Ikhwanuddin.
Para PPS ini akan bertugas selama tujuh bulan. Mereka akan bekerja mulai Juni dengan pekerjaan pemutahiran data pemilih sampai pada Desember yaitu mengawal coblosan dan penghitungan suara.(K-2)