Home / Hukrim / News

Jumat, 14 Agustus 2015 - 20:48 WIB - Editor : redaksi

Mantan Wabup Ida Bisa Ditahan

KANALPONOROGO– Satu dari dua tersangka yang disebut-sebut sebagai actor intelektual dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Yusuf Pribadi yang saat ini menjabat staf ahli bupati Ponorogo merangkap asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra telah dijebloskan dalam penjara , kini menyisakan satu tersangka yaitu mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih yang belum ditahan.

Tersangka Yusuf Pribadi yang pada saat itu menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Ponorogo dijebloskan ke bui karena diduga kuat turut menikmati aliran dana kasus DAK tersebut. Begitu pula dengan tersangka mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih.

Baca Juga :  Dekatkan Diri Kapolsek Sampung Saksikan Kegiatan Lomba Hari Anak Nasional Oleh IGTKI-PGRI

Dari fakta persidangan terungkap Yuni Widyaningsih menerima fee dalam empat kali penerimaan pada akhir 2012 dan akhir 2013. Dua kali di Surabaya, satu kali di Ponorogo dan satu kali di Yogyakarta. Totalnya, Yuni Widyaningsih diduga menerima Rp1,050 miliar.

“Dari fakta persidangan terungkap bahwa Yuni Widyaningsih menerima fee yang diberikan bertahap empat kali,”ucap Kasi Intelijen Agus Kurniawan.

Baca Juga :  Angkut LPG Tanpa Dokumen, Mantan Bupati Ponorogo Ditangkap Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sucipto menegaskan untuk tersangka mantan wabup Ida masih akan ada lagi pemeriksaan tambahan sebagai saksi.

“Masih akan kita lakukan pemeriksaan lagi sebagai saksi,”ucap Kajari sucipto.

Ditegaskanya, “Jika  penyidikan selesai, pemberkasan selesai maka akan di panggil. Dan selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap mantan Wabup Yuni Widyaningsih,”pungkas Kajari Sucipto.(K-1)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ditinggal ke Mushola, Seorang Kakek di Nrgayun Ditemukan Gantung Diri

News

BPBD Masih Merumuskan Relokasi Warga Puhijo

Militer

Bahan Material Mulai Datang, Dipastikan Program TMMD ke 106 Kodim Ponorogo Tercapai

Hukrim

Curi Beras 3,3 Kg Warga Balong Ponorogo Berurusan Dengan Polisi

Hukrim

Rita Divonis Hukuman Mati, Migrant Institute Tuntut Pemerintah Turun Tangan

Peristiwa

Longsor Terjang Ngebel, Belasan Rumah Rusak

Mataraman

Polres Ponorogo Gelar Tes Kesemaptaan Jasmani Semester I Tahun 2020

Hukrim

Alamak, Pembina Pramuka di Ngrayun Diduga Berbuat Asusila Terhadap Siswi Mts