Mantan Wabup Ida Bisa Ditahan
KANALPONOROGO– Satu dari dua tersangka yang disebut-sebut sebagai actor intelektual dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Yusuf Pribadi yang saat ini menjabat staf ahli bupati Ponorogo merangkap asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra telah dijebloskan dalam penjara , kini menyisakan satu tersangka yaitu mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih yang belum ditahan.
Tersangka Yusuf Pribadi yang pada saat itu menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Ponorogo dijebloskan ke bui karena diduga kuat turut menikmati aliran dana kasus DAK tersebut. Begitu pula dengan tersangka mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih.
Dari fakta persidangan terungkap Yuni Widyaningsih menerima fee dalam empat kali penerimaan pada akhir 2012 dan akhir 2013. Dua kali di Surabaya, satu kali di Ponorogo dan satu kali di Yogyakarta. Totalnya, Yuni Widyaningsih diduga menerima Rp1,050 miliar.
“Dari fakta persidangan terungkap bahwa Yuni Widyaningsih menerima fee yang diberikan bertahap empat kali,”ucap Kasi Intelijen Agus Kurniawan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sucipto menegaskan untuk tersangka mantan wabup Ida masih akan ada lagi pemeriksaan tambahan sebagai saksi.
“Masih akan kita lakukan pemeriksaan lagi sebagai saksi,”ucap Kajari sucipto.
Ditegaskanya, “Jika penyidikan selesai, pemberkasan selesai maka akan di panggil. Dan selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap mantan Wabup Yuni Widyaningsih,”pungkas Kajari Sucipto.(K-1)