KANALPONOROGO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih dan mantan Plt Sekdakab Yusuf Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk duduk di kursi saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) Dinas Pendidikan, Senin (08/06) besuk.
Agus Kurniawan salah satu JPU Kejari Ponorogo menyatakan,” Wabup Yuni Widyaningsih bersama mantan Plt Sekda Ponorogo Yusuf Pribadi, besuk akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi,”ucapnya.
Selain keduanya juga akan dihadirkan saksi ahli dari BPKP yang akan bersaksi untuk para terdakwa dari CV Global. Yaitu Nur Sasongko, Keke dan Anang, terkait pengadaan alat peraga yang telah didistribusikan ke ratusan sekolah dasar di Ponorogo. Termasuk juga soal deal (kesepakatan) yang 22%.
“Kalau informasinya beliau pasti datang. Undangannya sudah dikirimkan dua minggu lalu kok,” ujar Agus.
Dikatakanya, apabila orang nomer dua di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo ini tidak hadir, JPU bisa mengundangnya kembali atau dengan langkah hukum tertentu.(K-2)