Wabup Ida Mangkir di Sidang Kasus Korupsi DAK
KANALPONOROGO-Wakil Bupati (Wabup) Yuni Widyaningsih mangkir dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) Dinas Pendidikan 2012 dan 2013 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya, Senin (08/06/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo sengaja mendatangkan Wabup Ida guna memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa dari CV.Global Inc yaitu Nur Sasongko, Keke Aji Novelin dan Anang Prasetyo.
“Hari ini Bu Wabup tidak hadir untuk memberikan kesaksian atas terdawa yang berasal dari CV Global Inc,”ucap Agus Kurniawan.
Agus belum bisa memberikan keterangan atas ketidak hadiran orang nomer dua di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo tersebut, lantaran Ia berangkat subuh. Sementara diperkirakan surat baru masuk ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) pagi harinya.
“Tentang alasan kenapa Bu Ida tidak hadir, kami belum mengetahui, karena kami berangkat subuh, dan kemungkinan surat yang dikirim pengacara Bu Ida baru masuk kantor pagi atau siang harinya,”terangnya.
Dengan mangkirnya Wabup Ida dalam sidang untuk memberikan kesaksian tersebut, Agus mengatakan akan segera mengirim surat pemanggilan kepada Wabup Ida untuk datang dalam persidangan berikutnya.
“Kami akan segera mengirim surat pemanggilan kepada Wakil Bupati sebagai saksi pada persidangan pekan depan,”terangnya.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut selain Wabup Ida juga ada saksi lain yang dihadirkan yaitu Yusuf Pribadi dan dari BPKP namun yang hadir hanya Yusuf Pribadi dan bendahara CV Global Inc.
Dikatakan Agus ada beberapa keterangan saksi Yusuf yang di bantah dan ada yang di benarkan.
Disebutkanya, yang dibenarkan oleh Yusuf diantaranya soal pertemuan-pertemuan sebelum adanya deal-dealan. Yusuf Pribadi mengakui bahwa pertemuan soal proyek DAK antara dirinya dengan Nur Sasongko dan Wabup Ida merupakan inisatif dari terdakwa Wakil Bupati Yuni Widyaningsih.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa dari CV Global Inc, Suryono Pane menyatakan tentang ketidak hadiran saksi Wabup Ida itu akan berpengaruh kepada proses hukum kliennya, namun ia masih berkeyakinan jika Wabup Yuni Widyaningsih pasti menghormati proses hukum.
Pun demikian Suryono Pane juga merasa keberatan jika saksi tidak dihadirkan, karena menurutnya ini adalah saksi fakta, yang tahu persis proses lelang dari awal,”kami berharap dia tetap hadir dalam sidang, jika nantinya dia tetap tidak bisa hadir, tentunya kami akan keberatan, karena ini akan berpengaruh pada klien kami,”ucapnya.
Sementara Indra Priangkasa, penasehat hukum Wabup Yuni Widyaningsih beberapa kali dikonfirmasi via telephone selulernya masih belum mengangkat.(K-1)