Penyidik Periksa Pelaku Penganiayaan Polisi

redaksi 12 Jun 2015 Hukrim, News

KANALPONOROGO-Setelah berhasil mengamankan dan menahan DI(28) warga Desa Winong, Kecamatan Jetis pelaku penganiayaan terhadap anggota satuan lalulintas Polres Ponorogo,hingga mengalami gegar otak ringan dan sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Hardjono, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

“Pelaku kita amankan di sel tahanan Polres untuk keperluan pemeriksaan,”ucap AKP Hasran.

Guna mendukung pemeriksaan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan keterangan dan menyita sejumlah barang barang bkti yang diantaranya pakaian dinas korban yang lepas kancingya karena ditarik pelaku, kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong yang diduga sebagi pemicu pelanggaran.

“Guna keperluan pemeriksaan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti,”ungkapnya.

Selain itu petugas telah memintakan visum et repertum (VER) kepada pihak Rumah Sakit dr Hardjono Ponorogo untuk menambah alat bukti dalam pemeriksaan.

Atas perbuatanya tersebut pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum  yaitu penganiayaan dan kejahatan terhadap penguasa umum (melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas jabatan).

“Pelaku disangkan telah melakukan perbuatan melawan hokum yaitu penganiayaan dan kejahatan terhadap penguasa umum ( melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas jabatan),”terang AKP Hasran.

Dijelaskan Hasran, pelaku dianggap telah melanggar pasal 351 ayat 1, 2 dan ayat 3 KUHP, Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP. Pasal 351 KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 211 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun bukan mengakibatkan kematian ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup. (K-1)