KANALPONOROGO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mengusulkan penghentian masa bupati-wabup Amin – Ida ke Kemendagri, melalui Gubernur Jatim.
Pemerintahan Amin-Ida (ADA) yang mulai menjabat tahun 2010 tersebut akan berakhir pada 12 Agustus 2015.
“Memang tugas DPRD untuk mengusulkan pemberhentian bupati dan diteruskan ke Mendagri, yang akan habis masa kerjanya per tanggal 12 Agustus 2015,” kata wakil rakyat dari PKB Slamet Haryanto.
Sementara itu, Bupati Amin menyatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Namun Ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah(PR) yang belum diselesaikan selama masa pemerintahannya.
Pekerjaan rumah tersebut diantaranya adalah bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang belum tuntas.
“Harus diikuit prosedur pemberhentian bupati dan wakil , 12 Agustus , entek ( habis) masa jabatan ya sudah. Memang PR yang belum selesai banyak , ada jalan, pendidikan, kesehatan, Itu PR yang belum selesai, juga sarana prasarana. Karena DAK Dinas Pendidikan terbesar dan ini banyak tidak terserap,” kata Bupati Amin.
Dikatakan Amin, banyaknya program tidak terselesaikan karena sering tidak match antara aturan dan turunya dana soal waktu. Kerap kali anggaran sudah turun tapi tidak disertai aturan petunjuknya. Sehingga hal itu, kata Amin, sering membingungkan bawahannya. Dan ujung-ujungnya program tidak terserap karena khawatir menabrak aturan yang ada.
“ Aturan lambat karena belum ada aturan jadi lambat (serapan), aturan belum turun, tapi uang suah turun. Mau menjalankan gimana ? Alih-alih malah menabrak,” imbuhnya.
Hal itu pula yang diakui bupati yang membuat sisa lebih penggunaan anggaran ( SILPA) yang terbesar selama pemerintahan di Ponorogo.(K-4)