Satgas Anti Begal Polres Ponorogo Bekuk Dua Pelaku Curanmor
KANALPONOROGO-Satuan Tugas (Satgas) anti begal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap SH (33) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pudak dan STN(33) warga Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak kelompok pelaku curanmor.
“Jadi kita menangkap dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Pudak,”ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo, Minggu (14/06/2015).
Tertangkapnya dua tersangka tersebut merupakan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada tanggal 31 Mei lalu.
Selain telah menangkap dua tersangka tersebut diatas, satgas anti begal juga sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang hingga kini belum tertangkap, namun identitas keduanya telah diketahui.
“Untuk dua orang dari kelompok mereka masih kita lakukan pengejaran,”terang AKP Hasran.
Polisi selain telah memintai keterangan beberapa saksi juga berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor yaitu Yamaha Vega ZR dengan nopol AE 6108 TU, dan Honda GL Max Nopol AE 6538 SQ, warna Hitam.
Polisi telah mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, juga telah melakukan penggeledahan dirumah kedua tersangka dan makukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) kemungkingan pelaku terkait dengan kasus curas yang belum terungkap di wilayah hukum Polres Ponorogo.
“Selain itu kita juga berkoordinasi dengan tim IT Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim untuk back up lidik terkait curas bersenpi yg belum terungkap,”ungkap Hasran.
Dua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di sel Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(K-1)