KANALPONOROGO-Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Direktur CV Global Inc Nur Sasongko mengakui Kesepakatan pengkondisian lelang untuk pengadaan alat peraga pada 2012 dan 2013 berawal dari kekalahan CV Global dalam lelang proyek yang sama di tahun 2011. Karena kalah lelang, CV Global mengajukan sanggah banding pada proses lelang proyek DAK 2011 tersebut.
“Kesepakatan ini terjadi karena adanya sanggah banding ini sehingga CV Global dijanjikan proyek di 2012 itu. Lalu ada deal-dealitu,” terang Suryono penasehat hukum ke empat terdakwa dari CV Global Inc.
Suryono menyatakan, selain adanya kesepakatan, sebelumnya kliennya telah dimintai dana oleh sejumlah pejabat di Ponorogo. Dana yang diminta ini ada hubungannya proyek dengan ‘penyelesaian persoalan’ pada proyek dengan DAK 2011 Dindik Ponorogo yang sedang diperiksa oleh Polda Jatim.
“Karena ada kepentingan menyelesaikan persoalan itu, kemudian ada permintaan tolong ke Pak Hartoyo (terdakwa lain, makelar proyek mitra CV Global). Lalu muncullah permintaan dana ke CV Global oleh pejabat Dindik Ponorogo. Sampai Rp100 juta, itu sebelum proyek (proyek DAK 2012) ada. Pokoknya jadi sapi perahan pejabat Ponorogo,” urai Suryono.
Lebih lanjut dikatakanya, didepan para hakim, kliennya menyatakan bersalah dan menyesali perbuatannya. Apalagi akibat kasus ini, saat ini perusahaannya mulai oleng dan nasib sekitar 160 karyawannya turut terpuruk.
“Ini karena CV Global akhirnya merugi. Karena perusahaan rugi, karyawan ikut merasakan dampaknya,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Agus Kurniawan menyatakan, sejauh ini pengakuan terdakwa Nur Sasongko dan tiga terdakwa lain yang bersidang hari ini, Anang Prasteyo, Keke Aji Novalyn dan Hartoyo, masih sesuai dengan berkas perkara yang dijilid oleh tim penyidik Kejari Ponorogo.
“Terutama Nur Sasongko, ia mengakui semua pertemuan-pertemuan itu. Intinya ia bertahan telah melakukan pertemuan dengan YP dan Wabup Ida. Soal besaran uang juga kita tanyakan, dan jawabannya sesuai di berkas. Mulai yang Rp1,050 miliar, Rp1, 070 miliar dan Rp200 juta dan seterusnya. Totalnya Rp2,44 miliar,” ujar Agus Kurniawan.
Agenda selanjutnya untuk empat terdakwa adalah penuntutan. Agus menyatakan, agenda ini akan dilaksanaan dua pekan ke depan. Waktu ini diperlukan untuk menyusun tuntutan kepada para terdakwa. Sedangkan hari ini keempat terdakwa akan menjadi saksi untuk terdakwa lain dalam sidang untuk perkara yang sama. Mereka adalah terdakwa dari Dindik Ponorogo, yaitu mantan Kadindik Ponorogo Supeno dan dua anak buahnya, Son Sudarsono dan Marjuki.(K-2)