Polisi Tangkap Bandar Judi Kopyok Sukorejo
KANALPONOROGO-Polisi mencokok kakek Bd( 66 ) warga Dukuh Boto, Desa Gegeran , Kecamatan Sukorejo, kantaran kedapatan menjadi bandar judi dadu di desanya, Senin (30/06) dini hari sekitar pukul 02.00.
“ Ternyata benar pada sebuah ladang di jalan masuk menuju Dukuh Ngasem, terlapor ( Badal) tengah memimpin judi dadu kopyok dengan uang sebagai taruhan. Saat dilakukan penangkapan hanya bandar saja yang tertangkap, sedangkan pejudi lainnya melarikan diri,” terang AKP. Hariadi, Kasubag Humas Polres Ponorogo.
Penangkapan kakek Bandar kopyok tersebut berawal dari digelarnya judi dadu di sebuah ladang di Dukuh Ngasem desa setempat. Aksi judi ditengah lading tersebut diketahui oleh seorang warga yang kemduian melaporkanyaa ke polisi, yang kemudian dilakukan pengintaian dan ternyata benar adanya. Peolisipun tan menyia-nyiakan dan segera melakukan penangkpan. Namun dari sejumlah pelaku hanya kakek Badal yang berperan sebagai Bandar judi yang tertangkap.
Saat ini kakek renta inipun harus rela menginap di hotel prosedo Polres Ponorogo guna menjalani pemeriksaan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa seperangkat alat bermain judi dadu kopyok dan uang tunai sebesar Rp 485 ribu.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan kurungan maksimal 3 tahun penjara dengan denda sebsar-besarnya Rp 10 juta.(K-1)