KANALPONOROGO– Polisi menggelandang pelaku pencurian rumah kos di Jalan Pramuka ke tempat dimana pelaku membelanjakan uang hasil curianya, yaitu di sebuah konter yang berada di Jalan Diponegoro.
Dari pengakuanya uang hasil curian telah dibelanjakan untuk membeli sebuah handphone merk Samsung.
Saat pelaku digelandang untuk menunjukan konter tempat membeli handphone yang berada di Jalan Diponegoro, AK ditinggalkan sendiri dalam mobil.
Sementara petugas masuk ke konter untuk menanyakan kebenaran bahwa pelaku telah membeli handphone.
Merasa lepas dari pengawasan, pelaku yang pernah mendekam di Lapas kelas IIB Ponorogo selama 4 bulan dalam kasus peredaran pil double L inipun tidak menyia-nyiakannya dan dipergunakan untuk berusaha kabur, dengan melompat dari mobil Polsek dan lari ke arah utara.
Melihat tersangka yang berusaha kabur, polisi langsung melakukan pengejaran. Karena tetap nekat untuk kabur, polisi saat melakukan pengejaran dan sempat dua kali melepaskan tembakan peringatan.
Setelah terjadi aksi saling kejar mengejar sejauh 500 meter akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berusaha melarikan diri, kita kejar namun tetap saja berusaha kabur. Akhirnya setelah petugas melepaskan tembakan peringatan, pelaku menyerah,”ucap salah satu anggota Polsek Siman yang ikut melakukan pengejaran.
Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan pencurian saat melihat pintu kamar korban terbuka ditinggal mandi. Karena pintu tak terkunci pelaku merasa leluasa untuk melancarkan aksinya.
“Pintunya tidak dikunci dan terbuka sedikit, sayapun langsung masuk dan mengambil uang yang berada dalam dompet yang disimpan di saku celananya,”kata pelaku.
Sementara uang hasil curian yang telah ditukarkan dengan uang receh limaribuan dan sepuluh ribuan ini sebagian telah dibelikan sebuah handphone, untuk beli bensin, dan main di warnet.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Ponorogo untuk proses selanjunya dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan diancam kurungan paling lama lima tahun penjara.(K-1)