Maju Pilkada, Agus Widodo Siap Mundur Dari Anggota DPRD
KANALPONOROGO-Agus Widodo Bacawabup yang berpasangan dengan incumbent Amin siap mundur dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.
Hal itu karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur anggota DPR, DPD maupun DPRD aktif yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mundur.
Mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon. Dan surat penyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.
“Jadi terkait dengan keputusan MK ketika anggota dewan terpilih maju dalam Pilkada, harus mundur, dengan adanya berita seperti itu, kami sebagai warga negara yang baik harus mengapresiasi,”ucap Agus Widodo kepada kanalponorogo saat ditemui di kantor DPRD, Kamis (09/07).
Seperti diketahui selama ini dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan UU Pilkada, anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan saja.
Sementara dari unsur PNS harus mengundurkan diri. Dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi tesebut akhirnya ada keadilan.
Beberapa calon bupati dan wakil bupati Ponorogo yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang berasal dari anggota Dewan yang masih aktif.
Agus Widodo bakal calon wakil bupati (Bacawabup) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan anggota dewan yang masih aktif mengungkapkan kesiapannya.
Agus Widodo mengaku, tak masalah dengan keputusuan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Kami sudah siap dengan segala konsekwensi ketika memutuskan untuk maju di Pilkada 9 Desember mendatang,”terangnya.
Sebagai petugas partai yang sudah mendapat surat rekomendai dari DPP PDIP, baginya keputusan MK tersebut tidak masalah.
“Kami berpikir posistif saja, sebagai petugas partai yang ditugaskan untuk menjadi calon wakil bupati, saya sangat siap menerima itu, apalagi saya sudah mendapatkan rekomendasi itu merupakan bentuk dari penugasan partai,”tegasnya.(K-3)