Home / Hukrim / News

Selasa, 22 Maret 2016 - 18:23 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Tangkap Bandar Sabu

Kapolres AKBP Ricky Purnama tunjukan barang bukti sabu ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Satreskoba Polres Ponorogo berhasil menangkap dua tersangka pemakai dan bandar sabu-sabu. Keduanya yaitu MDP( 37) warga Jln Halim Perdana Kusuma, Ponorogo dan AEE(33) warga Dukuh Mendalan, Desa Padas, Bungkal, Ponorogo.

Tertangkapnya dua tersangka berawal dari anggota Reskoba Polres Ponorogo yang berhasil menangkap tersangka pengecer sekaligus pemakai sabu yaitu‎ MDP(37) ‎di sebuah warnet yang berada di Jl Batoro Katong, Ponorogo, Selasa (15/03/2016) lalu. Dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,03 gram.

Dari pemeriksaan terhadap MDP, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan jika sabu tersebut didapatnya dari AEE(33). Polisi langsung meluncur ke rumah AEE. Di rumah tersangka AEE yang juga residivis atas kasus yang sama dan pernah ditangkap Polwil Madiun pada 2010 silam, berhasil ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 42 gram.
“Pertama kita tangkap tersangka laki-laki, dan ternyata mendapat barang dari tersangka  AEE, maka kita amankan sekalian,”ujar Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnama, Selasa(22/03/2016)..

Baca Juga :  Perlakukan Tak Senonoh Muridnya, Oknum Guru SD Dipolisikan

Dari tangan AEE berhasil diamankan barang bukti berupa 3 buah buku rekening Bank BCA atas nama dirinya, 1 buku tabungan BRI,1 buku rekening BNI, 1 kartu ATM mandiri dan ATM BRI, uang tunai Rp 300 ribu, 3 buah lakban, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca, 2 pak plastik klip, 1 lembar kertas bekas bungkus sabu, 1 korek api, dan 1 buah buku catatan, 1 buah paket tujuan YLT beralamat Pakis, Surabaya berisi 1 botol toner, 1 pot berisi plastik klip yang berisi 1 klip plastik serbuk kristal yang diduga sabu seberat 5,32 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 22,94 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 3,39 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 3,00 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 1,39 gram dengan total seluruhnya adalah 42,04 gram sabu atau jika diuangkan senilai Rp 100 juta.

Baca Juga :  Kapolsek Badegan Pimpin Giat Penyekatan Keberangkatan Suporter Madura United Diperbatasan Wonogiri Ponorogo

“Ini sudah menjadi target utama kami, dan Alhamdulilah ini adalah tangkapan daerah yang lumayan cukup besar untuk sekala daerah, kota seperti Ponorogo ini,”kata AKBP Ricky Purnama.

Atas perbuatanya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah nantinya dari kedua tersangka ini merupakan jaringan dari rutan Medaeng atau tidak, pasalnya suami tersangka AEE saat ini sedang menjalani hukuman dengan perkara narkotika di Rutan Medaeng.
“Kita masih dalami apakah ada kaitanya atau tidak, karena suami tersangka saat ini masih didalam,”tegasnya.

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ponorogo.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

TKP Slahung, Ngantuk Motor Hantam Jati

Hukrim

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Warga Pomahan Dilaporkan ke Polisi

News

Hujan Deras Akibatkan Banjir di Ringin Putih

Mataraman

SINERGITAS BHABINKAMTIBMAS DESA MAGUWAN DENGAN DINAS PERTANIAN KEC SAMBIT DALAM GERAKAN APLIKASI POC, PTO DAN PUPUK HAYATI

Hukrim

Pesta Sabu, 9 Orang diciduk Polisi

News

Ditinggal Ke Ladang, Rumah Kakek di Pulung Hangus Terbakar

Peristiwa

Longsor Tutup Jalan Ngrayun-Cempoko

Birokrasi

KPU Tetapkan Empat Paslon Lolos Verifikasi